Ketahuan Mencuri di Rumah Warga, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Dwiyanto mengatakan motif tersangka ini mengincar rumah kosong dan masuk melewati jendela rumah

Editor: Jamadin
zoom-inlihat foto Ketahuan Mencuri di Rumah Warga, Seorang Pria Ditangkap Polisi
Dok. Polsek Sanggau Ledo
Seorang warga diamankan polisi lantaran ketahuan mencuri di rumah warga, Rabu 24 Februari 2021

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Polsek Sanggau Ledo Polres Bengkayang Polda Kalbar mengamankan seorang tersangka pencurian di rumah warga berinisial A (41).

Tersangka ditangkap ketika melakukan aksi pencurian diketahui pemilik rumah.

Kapolsek Sanggau Ledo Ipda Dwiyanto Bhanu Susilo, S.I.P. mengatakan pelaku ditangkap oleh unit reskrim setelah mendapat laporan dari masyarakat pada Rabu 24 Februari 2021 sekira pukul 11.00 wib.

Saat itu, tersangka hendak melancarkan aksi pencurian di wilayah Dusun Sejajah, Desa Bange, Kecamatan  Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang.

"Ditangkapnya 1 orang yang diduga tersangka pelaku pencurian rumah, melakukan aksinya diwilayah kecamatan Sanggau Ledo pada Rabu 24 Februari 2021 sekira pukul 11.00 wib," kata Dwiyanto dalam keterangannya, Jumat 26 Februari 2021.

Baca juga: Baru Kenal Lewat Medsos, Wanita Muda Asal Sekadau Jadi Korban Pencurian, Tubuh Ditarik ke Semak

Dwiyanto mengatakan motif tersangka ini mengincar rumah kosong dan masuk melewati jendela rumah.

"Pelaku masuk kedalam rumah pelapor dengan cara meloncat melalui jendela kamar pelapor yang dalam keadaan terbuka, kemudian pelaku melihat sebuah lemari didalam kamar tersebut yang tidak terkunci dan pelaku membukanya dan melihat ada sebuah tas jinjing didalam lemari", Dwiyanto menjelaskan.

"Selanjutnya pelaku ingin menutup kembali pintu lemari yang dibukanya tersebut, namun ketika itu pelapor mengetahui perbuatan pelaku dan langsung berteriak tolong ada pencuri dan pelaku langsung panik dan melarikan diri dengan cara melompat dari jendela kamar menuju keluar dan kabur ke belakang rumah", tambah Dwiyanto.

"Setelah mendapatkan laporan tersebut, unit Reskrim dan warga berusaha mengejar dan akhirnya mengamankan pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Dwiyanto.

Dari tangan pelaku turut disita dua, satu tas jinjing, satu buah linggis diameter 2 cm panjang 55 cm, Uang tunai Rp 730.000 dan Sepasang sendal jepit.

Pelaku ini dijerat Pasal 362 Jo pasal 53 KUHP terkait pencurian dan atau percobaan pencurian.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved