Lima Karyawan Positif Covid-19, Edi Pinta XXI Ayani Mega Mall Patuhi Kebijakan Pemkot Pontianak
Hal tersebut, dikatakakan Wali Kota menyusul adanya lima karyawan dan pengujung atau penonton cinema XXI A Yani Mega Mall dinyatakan positif covid-19.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan, bahwa sejak awal adanya pandemi covid-19 Pemerintah Kota Pontianak bersama satgas Covid-19 Kota Pontianak sudah memberlakukan pembatasan aktivitas terhadap tempat usaha.
Untuk itu, dirinya berharap agar kebijakan tersebut bisa dipatuhi oleh semua pihak demi mencegah penyebaran covid-19.
"Dari awal sudah diberlakukan dengan patuh terhadap protokol kesehatan," kata Edi Rusdi Kamtono.
Hal tersebut, dikatakakannya menyusul adanya lima karyawan dan pengujung atau penonton cinema XXI A Yani Mega Mall dinyatakan positif covid-19.
Baca juga: Karyawan dan Pengunjung Positif Covid-19, Bioskop XXI Ayani Mega Mall Pontianak Tutup 14 Hari
Ia meminta agar yang dinyatakan positif dan pihak pengusaha bisa lebih patuh terhadap kebijakan yang ada.
"Tetap dilakukan isolasi bagi yang positif dan bioskop dilakukan penyemprotan, serta ditutup sementara," ungkapnya. (*)