JADWAL Cuti Bersama 2021 - Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, Hari Raya Idul Fitri 1442 H & Hari Natal

Pemangkasan telah diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021.

Tayang:
Editor: Marlen Sitinjak
Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah Indonesia resmi memotong cuti bersama 2021 menjadi dua hari.

Sebelumnya, cuti bersama 2021 adalah tujuh hari.

Pemangkasan telah diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021.

Rapat dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Senin 22 Februari 2021.

“Dalam SKB sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja,” kata dia, mengutip Kompas.com.

Baca juga: UPDATE Kalender 2021 - Jumlah Cuti Bersama Setelah Dipangkas Libur Natal Isra Miraj dan Idul Fitri

Pemangkasan cuti tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.

Adapun, SKB tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Untuk mengetahu lebih lanjut, berikut rincian pemangkasan cuti bersama 2021 berdasarkan paparan Muhadjir:

* Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret.

* Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17-19 Mei.

* Hari Raya Natal 27 Desember.

* Sementara itu, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Mei dan Hari Raya Natal pada 24 Desember tetap ada.

Baca juga: CUTI BERSAMA Idul Fitri, Natal dan Isra’ Mi’raj 2021 Resmi Dipangkas Pemerintah Tersisa Hanya 2 Hari

Muhadjir menjelaskan, pemerintah masih memberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan satu hari menjelang Hari Raya Natal berdasarkan suatu pertimbangan.

“Agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat. Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari, dan justru akan berbahaya,” kata dia.

Covid-19 belum landai Terkait pengurangan libur cuti, Muhadjir menuturkan bahwa hal tersebut karena kurva peningkatan Covid-19 belum landai, meski berbagai upaya telah dilakukan untuk menurunkannya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved