Resmi! Pembelajaran Tatap Muka di Kubu Raya Digelar Besok

Kendati sudah memperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah. Namun, dikatakan Ayub dalam pelaksanaannya semua sekolah harus mengikuti da

Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ANGGI
ILUSTRASI Simulasi belajar tatap muka. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi membuka kegiatan pembelajaran secara tatap muka di sekolah, pada Senin 22 Februari 2021.

Hal itu juga kemudian dipertegas oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya, Muhammad Ayub.

Ia mengatakan bahwa mulai besok (22 Februari 2021) semua sekolah mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kubu Raya sudah diperkenankan melakukan proses pembelajaran tatap muka.

“Kami sudah menerima surat edaran dari Bupati Kubu Raya terkait penyelenggaraan pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar di Kubu Raya. Artinya, mulai senin nanti semua sekolah di Kubu Raya sudah bisa kembali melalui proses belar mengajar tatap muka di sekolah,” kata Muhammad Ayub.

Kendati sudah memperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah. Namun, dikatakan Ayub dalam pelaksanaannya semua sekolah harus mengikuti dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan pemerintah daerah.

Baca juga: Syarat Sekolah Laksanakan Belajar Tatap Muka Di Kalbar

“Kalau bagi daerah atau desa yang zona hijau itu bisa saja secara utuh melakukan proses pembelajaran tatap muka bagi muridnya, namun bagi sejumlah desa yang berbatasann langsung dengan Kota Pontianak seperti, Sungai Raya Dalam, Sungai Raya, Parit Baru, Kakap, Punggur dan disekitarnya itu bisa juga melakukan pembejaran tatap muka tapi jumlahnya harus dibatasi dan harus mengikuti aturan atau juknis yang kami buat,” jelasnya.

Selanjutmya, ia menyampaikan untuk jenjang pendidikan anak usia dini termasuk TK akan dibuka proses belajar tatap muka setelah dua bulan pembelajaran tatap muka tingkat SD dan SMP ini berlangsung.

Ayub menambahkan, adapun kecamatan yang masuk zona hijau di Kubu Raya seperti Kecamatan Batu Ampar, Kubu, Terentang, Teluk Pakedai, Kuala Mandor B, Rasau Jaya. Untuk Kecamatan Sungai Kakap hanya dua desa yang dinilai masuk zona hijau seperti Sepok Laut dan Tanjung Saleh.

Baca juga: Mulai 22 Februari 2021, Satu Kecamatan Satu Sekolah Laksanakan Belajar Tatap Muka

Sedangkan Kecamatan Sungai Raya desa yang terpantau zona hijau seperti Mekar Sari, Madu Sari, Mekar Baru, Tebang Kacang, Sungai Asam, Kali Bandung, Muara Baru, Pulau Jambu, Pulau Limbung, Gunung Tamang, Sungai Bulan. Dan di Kecamatan Sungai Ambawang, desa yang masuk zona hijau yakni Desa Korek, Bengkarek, Lingga, Durian., Panca Roba, Pasak Piang, Puguk. Simpang Kanan dan Teluk Bakung.

“Untuk wilayah zona hijau ini boleh untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah, selama enam hari dari kelas 1 hingga kelas IV SD dan kelas VII hingga kelas IX SMP," terangnya.

"Selain wilayah tersebut atau sekolah yang masih masuk zona kuning, hanya boleh melakukan pembelajaran tatap muka selama tiga hari, Senin, Rabu dan Jumat kecualu untuk kelas IV dan kelas IX,” sambungnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved