Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Bupati Muda Minta Sekolah Kedepankan Protokol Kesehatan
Hanya saja, pihaknya masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat termasuk pemerintah provinsi terkait pelaksanaannya.
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan telah menetapkan bahwa, melalui Surat Edarannya Nomor 421/0359/DIKBUD, telah memperbolehkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di Sekolah, pada 22 Februari 2021 besok.
Dalam hal ini juga, Muda Mahendrawan menyebutkan bahwa pada dasarnya sejak akhir awal tahun lalu Kubu Raya sudah siap melakukan proses pembelajaran tatap muka di sekolah.
Hanya saja, pihaknya masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat termasuk pemerintah provinsi terkait pelaksanaannya.
“Nantinya juga akan kami pantau dan lakukan evaluasi terkait pelaksanaan proses pembelajaran tatap muka ini," ungkap Muda Mahendrawan, pada Minggu 21 Februari 2021.
Baca juga: Resmi! Pembelajaran Tatap Muka di Kubu Raya Digelar Besok
"Tentunya kita sama-sama berharap agar pelaksanaan pembelajaran tatap muka ini bisa berjalan maksimal dengan tetap mengutakana penerapan disiplin protokol kesehatan dan memenuhi sejumlah ketentuan atau aturan khusus lainnya yang telah dibuat pemerintah daerah melalui dinas pendidikan dan kebudayaan Kubu Raya,” pungkasnya.
Ia menyampaikan, upaya ini menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor Hk.01.08/Menkes/7093/2020 dan Nomor 4203987 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID 19), serta memperhatikan surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat Nomor 421/829/DIKBUD-C Tanggal 15 Februari 2021 tentang Pembelajaran Tatap Muka.
Terang Muda, pelaksanaan Pembelajaran Tahun Pelajaran 2020/2021 secara tetap muka inipun dilakukan pada seluruh satuan pendidikan PAUD/TK, SD, dan SMP sederajat di kabupaten Kubu Raya.
Baca juga: Disdikbud Imbau Tenaga Pengajar Berdomisili Padat Penduduk untuk Sering Lakukan Skrinning Kesehatan
Dan Muda juga meminta agar pembelajaran tatap muka dilaksanakan dengan mengedepankan protokol kesehatan yang ketat, diantaranya pengaturan tempat duduk siswa dengan jarak minimal 1,5 meter serta ketentuan lainnya yang akan diatur.
"Satuan pendidikan yang dibolehkan menggelar Pembelajaran Tatap Muka harus memperhatikan dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Seperti telah mengisi daftar kesiapan PTM melalui Dapodik dan telah memenuhi keperluan sarana prasarana pendukung protokol kesehatan pencegahan Covid 19," terangnya.
"Dan sekolah juga telah memperoleh persetujuan dari orangtua atau wali siswa dan Komite Sekolah yang telah melakukan koordinasi dan mendapatkan persetujuan dari orangtua/wali siswa untuk dilaksanakannya pembelajaran tatap muka," sambungnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/buapa-pen.jpg)