Tak Ingin Kasus Serupa Kompol Yuni Terulang, Instruksi Kapolri: Tak Ada Toleransi, Pecat & Pidanakan

Kapolri mengeluarkan instruksi yang memerintahkan para Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) untuk menggelar tes urine terhadap semua anggota kepolisian.

TRIBUN PONTIANAK/ ISTIMEWA
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sepertinya tak ingin kasus serupa terulang kembali.

Maka dari itu, Kapolri mengeluarkan instruksi yang memerintahkan para Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) untuk menggelar tes urine terhadap semua anggota kepolisian di Indonesia, tanpa terkecuali.

Instruksi itu terkait kasus narkoba Kapolsek Astanaanyar, Kota Bandung, Komisaris Polisi (Kompol) Yuni Purwanti Kusuma Dewi bersama 11 orang anggotanya.

Perintah Jenderal Sigit itu tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/831/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 19 Februari 2021.

Surat telegram itu ditandatangani oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

”Iya benar (surat telegram, red),” kata Sambo saat dikonfirmasi, pada Jumat 19 Februari 2021.

Baca juga: Kompol Yuni Terlibat Kasus Narkoba, Ini Jawaban Mabes Polri Ditanya Kemungkinan Sanksi Hukuman Mati

Dalam surat telegram itu, selain tes urine ada 10 instruksi lain yang harus diperhatikan para Kapolda.

Salah satu poin yang termaktub yakni Kapolri bakal memberikan reward atau penghargaan kepada jajarannya yang dapat mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan sesama personel Polri.

”Memberikan reward terhadap anggota yang berhasil ungkap jaringan narkoba yang melibatkan anggota/PNS Polri,” bunyi poin ke-9.

Baca juga: SOSOK Kompol Yuni - Perwira Polwan Cantik Punya Jabatan Strategis yang Pesta Sabu Bersama 11 Anggota

Sebaliknya, Kapolri memerintahkan agar anggota yang menyimpang, mengedarkan, mengkonsumsi ataupun terlibat dalam jaringan organisasi narkoba diberi hukuman.

Hukuman juga berlaku bagi mereka yang memfasilitasi ataupun menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam memberikan beking terhadap penyalahgunaan dan peredaran barang haram itu.

Dia menegaskan Polri tak akan memberikan toleransi terhadap setiap keterlibatan anggota Polri dalam kasus narkoba.

"Tindakan tegas berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.

Dia pun meminta kepada setiap pimpinan Polda dan jajaran untuk mempercepat keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap personel yang sudah diputus dan mendapat rekomendasi tersebut dalam sidang.

Dari sisi pencegahan, Sigit juga meminta agar dilakukan deteksi dini dengan melakukan penyelidikan dan pemetaan anggota yang terindikasi terlibat dalam kasus narkoba.

Ke depannya, Kapolri meminta agar kegiatan tes urine dilakukan kepada seluruh anggota Polri di setiap wilayah.

"Memperkuat aspek pengawasan internal dan pembinaan yang dilakukan oleh atasan langsung maupun rekan kerja dalam upaya pencegahan dini penyalahgunaan narkoba," kata dia.

Baca juga: Jabatan Kompol Yuni Dicopot, Penampilannya Sering Jadi Perhatian, Sering Pakai Celana Jeans Bolong

Kapolri meminta agar pimpinan kepolisian langsung dapat memberikan kepedulian terhadap anggota yang mulai berperilaku negatif.

Misalnya, kata dia, malas apel, kinerja menurun, menutup diri, tidak memperhatikan penampilan, dan emosional.

Kasus Kapolsek Astana Anyar

Kasus Kompol Yuni bermula saat dilakukan pendalaman terhadap beberapa anak buahnya yang kedapatan mengonsumsi narkoba.

Hasil tes urine terhadap Kompol Yuni positif mengandung zat amphetamine atau sabu.

Atas perbuatannya tersebut, Kompol Yuni sudah dimutasi sebagai perwira menengah (Pamen) Polda Jabar dalam rangka proses penyidikan.

Pencopotan itu tertuang dalam surat telegram Kapolda Jabar dengan nomor ST/267/II/KEP/2021. Surat telegram itu diteken pada 17 Februari 2021.

Jenderal Sigit sendiri menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran itu.

"Kalau terkait dengan anggota yang melakukan pelanggaran. Saya kira jelas, kita tidak pernah ada toleransi," kata Jenderal Sigit di Kelurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta, Jumat 19 Februari 2021.

Sigit menegaskan, Kompol Yuni Purwanti bersama jajarannya apabila memang terbukti bersalah, akan ditindak tegas. Bahkan terancam dipidana.

"Aturannya ada. Aturan internal Propam ada. Pidana juga ada," ungkap dia.

Baca juga: Tersandung Kasus Sabu, Berikut Harta Kekayaan Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi

Terkait kasus Kompol Yuni, Polda Jawa Barat masih memeriksa mantan Kapolsek Astanaanyar dan 11 anak buahnya itu dalam kasus penggunaan narkoba.

“Mereka semua masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Saya belum cek ke yang menangangi apa motifnya menggunakan narkoba,” kata Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri.

Dofiri mengatakan, ada sanksi berat menanti Yuni dan anak buahnya.

"Jadi dua pilihannya, dipecat atau dipidanakan. Jadi sangat jelas sekali tindakan kami terhadap anggota yang melakukan pelanggaran tadi. Bisa juga dua-duanya tergantung kesalahannya nanti, kita lihat," ucap Dofiri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolsek Astana Anyar Tersandung Kasus Narkoba, Kapolri Perintahkan Semua Polisi Tes Urine

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved