Tak Terima Diprotes, Pria di Pontianak Tega Aniaya Istri Hingga Babak Belur
Saat berdua di dalam kamar dan berbincang, sang istri bertanya kepada HS mengapa dirinya sering berlaku kasar memukulinya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tak terima diprotes sang istri lantaran kerab Berlaku Kasar, pria di Pontianak berinisial HS (33) menghajar sang istri hingga babak belur.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii menyampaikan, pelaku melakukan penganiayaan tersebut terjadi pada 12 Februari 2021 sekira pukul 22.00 WIB.
Saat berdua di dalam kamar dan berbincang, sang istri bertanya kepada HS mengapa dirinya sering berlaku kasar memukulinya.
Sang istri yang sedih pun melanjutkan perkataannya dengan mengatakan bahwa HS tak seperti mantan suaminya yang lalu.
Baca juga: Kasus Penganiyaan dan Perundungan di Toho Berakhir dengan 6 Tahil Tangah Jalu Sekok
"kau sayang kah sama aku, kalau kau sayang kenapa sering mukul aku!!, Kenapa kau ini beda dengan laki (suaami) aku yang lain," tutur korban menyampaikan dalam laporannya.
Mendengar hal itu, HS pun naik pitam langsung memukuli sang istri dengan tangan kosong dan sebatang kayu bahkan hingga menginjak perut sang istri.
"Pelaku meninju mengenai pipi sebelah kiri di bawah mata, kemudian meninju lagi mengenai bibir, setelah itu perut di injak selanjutnya tangan dipilas kebelakang kemudian leher pelapor di cekik," ujar AKP Rully Jumat 19 Februari 2021.
"Selanjutnya pelaku memukul bagian paha sebelah kiri bagian belakang menggunakan kayu," lanjutnya.
Menerima laporan tersebut petugas melakukan visum, mendatangi TKP, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku.
Ketika petugas mendatangi rumah, pelaku tidak ada ditempat, kemudian petugas melakukan upaya pendekatan terhadap keluarga pelaku agar bersedia menyerahkan pelaku.
"Rabu tanggal 17 Februari 2021 sekira pukul 17.00 wib pelaku datang ke Polsek Pontianak Barat bersama anggota keluarganya menyerahkan diri, dari hasil introgasi yang bersangkutan mengakui telah melakukan perbuatan tersebut, Hal itu dilakukan karena pelaku sakit hati dengan ucapan korban saat berada berdua didalam satu kamar,"kata AKP Rully.
Atas perbuatannya, akan di jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*)
Aniaya
penganiayaan
Berita Pontianak Terkini
Pontianak Terkini
Terbaru Dari Pontianak
Berita Terkini Tribunpontianak
Tribunpontianak.com
Tribunpontianak
tribunpontianak.co.id
Yael Shelbia Wanita Wajah Terindah Dunia dan Maudy Ayunda Tercantik Indonesia 2020! Versi TC Candler |
![]() |
---|
LIVE STREAMING SCTV Sport UCL Atalanta vs Real Madrid | Link Hasil Real Madrid vs Atalanta Malam Ini |
![]() |
---|
RAMALAN ZODIAK Cinta Hari Ini Kamis 25 Februari 2021 Aries Perhatian Taurus Banyak Cinta Virgo Leo |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Kamis 25 Februari 2021 - Uang Kaget Aries, Hari Spesial Leo dan Masa Lalu Virgo |
![]() |
---|
Kisah Arsy Putri Anang Jalani Isolasi Mandiri Tanpa Ashanty, Siapkan Makanan Sendiri |
![]() |
---|