Penganiaya Istri Mertua dan Ipar Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Jaksa : Persiapannya Sudah Ada

Pada rekonstruksi ini, 46 Adegan diperagakan ulang oleh pelaku sendiri. Pada rekonstruksi ini, tergambar jelas bahwa pelaku sudah merencanakan pembunu

Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Ferryanto
Dian Novita, Jaksa Fungsional, Kejaksaan Negeri Pontianak 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polresta Pontianak menggelar rekonstruksi pembantaian yang di lakukan seorang pria bernama Hendra kepada istri, mertua, dan kakak iparnya , Senin 15 Februari 2021.

Pada rekonstruksi ini, 46 Adegan diperagakan ulang oleh pelaku sendiri. Pada rekonstruksi ini, tergambar jelas bahwa pelaku sudah merencanakan pembunuhan itu dengan matang.

Atas perbuatannya, Kepolisian pun menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni 340 KUHP Subsider 338 KUHP, Tentang Pembunuhan Berencana, dan Jo Pasal 355 dan 351 KUHP tentang penganiayaan, serta undang - undang nomor 3 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup.

Baca juga: Masalah Ekonomi Hingga Permintaan Cerai Penyebab Hendra Kalap Lakukan Pembantaian Keluarga Istri

Atas penerapan Pasal tersebut, Dian Novita, Jaksa Fungsional, Kejaksaan Negeri Pontianak yang turut pada Rekonstruksi itu menyampaikan unsur penerapan pasal pembunuhan Berencana telah sesuai dengan runutan perbuatan pelaku.

Ia menerangkan, unsur pembunuhan berencana ialah adanya persiapan menuju suatu tujuan dan kemudian melakukan pembunuhan tersebut.

"Upaya persiapannya sudah ada, dimana tersangka datang dari Sambas dengan peralatan pisau yang sudah di asah, dimasukkan kedalam tas, perbekalannya sudah ada,"terangnya.

Atas perbuatannya, unsur - unsur yang ada dikatakan oleh Dian dapat memberatkan sang pelaku dalam proses persidangan nantinya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved