Oknum Aparat Sempat Berdebat Sebelum Mobil Petugas Dibakar di Kapuas Hulu

Sutarmidji mengatakan bila perlu pecat saja siapapun yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Editor: Nasaruddin
Istimewa
Mobil dinas milik Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kalimantan Barat (Kalbar) diduga dibakar orang tak dikenal saat mengungkap aktivitas ilegal loging di Desa Nanga Awin, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (13/2/2021). Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat UPT KPH Putussibau Utara, Berri Hutasoit mengatakan, peristiwa tersebut terjadi saat seluruh anggota tim masuk ke dalam hutan untuk mengamankan barang bukti kayu ilegal. Sementara mobil diparkir di jalan utama. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Mobil UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kalimantan Barat diduga dibakar saat mengungkap illegal logging di Desa Nanga Awin, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu 13 Februari 2021.

Sebelum pembakaran terjadi, petugas yang sedang mengungkap illegal logging sempat berdebat dengan seorang aparat penegak hukum yang diduga sebagai pemilik kayu.

Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat UPT KPH Putussibau Utara, Berri Hutasoit mengatakan, peristiwa pembakaran terjadi saat seluruh anggota tim masuk ke hutan mengamankan barang bukti kayu ilegal.

"Mobil dinas diparkir di tepi jalan raya, Lintas Utara, Desa Nanga Awin, Kecamatan Putussibau Utara, sementara kami sedang melakukan patroli aktivitas ilegal logging kayu. Tiba-tiba mobil dinas yang kami pakai terbakar," ujarnya, Minggu 14 Februari 2021.

Baca juga: Kronologi Terbakarnya Mobil Dinas KPH Kapuas Hulu dan Ditemukan Aktivitas Ilegal Logging

Berri menjelaskan, kejadian itu bermula saat pihaknya menemukan tumpukan kayu saat menggelar patroli rutin.

Petugas juga mendapati seseorang yang hendak memuat kayu tersebut ke dalam truk.

“Saat ditanya, orang yang memuat kayu itu langsung menelepon pemilik kayu,” ujar Berri.

Ternyata, pemilik kayu yang datang itu merupakan oknum aparat keamaman.

Sempat terjadi perdebatan antara petugas dan pemilik kayu tersebut.

Tetapi, tim UPT KPH tetap kukuh kayu tersebut tetap di tempat untut proses penyelidikan.

"Kemudian yang bersangkutan pun siap dimintai keterangan saat perkara ini masuk dalam proses penyidikan maupun penyelidikan,” terang Berri.

Berri mengungkapkan, laporan penindakan perkara ini akan diteruskan ke Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kalbar.

Kemudian, untuk dugaan dibakarnya mobil UPT KPH diserahkan kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Mobil Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Kapuas Hulu Dibakar, Gubernur Sutarmidji Meradang

“Tentunya akan kami teruskan ke pimpinan dan instansi terkait lainnya, karena kami tidak memiliki penyidik,” tutup Berri.

Menurutnya, aktivitas ilegal logging kayu itu masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas dengan jenis kayu Meranti dan Kayu Jeletung (kayu di lindungi).

Menyikapi kejadian tersebut, Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Rando menjelaskan, kalau pihaknya akan selidiki peristiwa tersebut.

Baik terkait mobil terbakar maupun praktik ilegal logging di Putussibau Utara.

"Segara kami melakukan olah tempat kejadian perkara, dan memintai keterangan saksi-saksi termasuk juga kepemilikan kayu dan aktivitas ilegal logging," ujarnya kepada wartawan.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji meminta siapapapun yang terlibat untuk ditindak tegas.

“Saya minta ini ditindak tegas yang jelas bekingnya siapapun tindak juga. Kita juga minta backup dari Kementrian Kehutanan karena Kapuas Hulu ada kawasan paru-paru dunia dan tidak hanya itu saja,” ujarnya di Pendopo Kantor Gubernur Kalbar, Minggu 14 Februari 2021.

Apalagi sampai merusak Hutan lindung dan sebagainya, karena untuk membesarkan pohon hingga sebesar itu perlu waktu.

“Mereka ingin berkuasa lebih dari negara, ini yang tidak betul. Cara seperti itu tidak baik. Kalau mau usaha bisa melakukan izin, tidak main bakar saja emang siapa dia,” tegas Sutarmidji.

Sampai saat ini proses sudah diserahkan kepada aparat hukum untuk ditindaklanjuti.

Sutarmidji mengatakan bila perlu pecat saja siapapun yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

“Kalau saya atasannya, tidak hanya sanksi. Tapi saya pecat saja. Itu sudah termasuk kriminal berat,” tegasnya.

Pemprov Kalbar sejauh ini sudah melakukan koordinasi dengan pusat untuk melakukan penyelidikan dari Kementrian juga akan turun tangan.

“Kalau perusakan hutan juga melibatkan Gakkum dari KLHK. Saya sudah minta mereka menindak secepatnya. Kalau perlu tarik ke Jakarta kasus ini,” ujarnya.

Sutarmidji mengatakan bahwa begitu parahnya kondisi di Kapuas Hulu mulai dari pembabakan liar, peti menggunakan ekskavator.

“Kalau hanya dibiarkan menjadi penonton susahlah,” pungkasnya.

---------------------

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Kronologi Terbakarnya Mobil Dinas KPH Kapuas Hulu dan Ditemukan Aktivitas Ilegal Logging
Penulis: Sahirul Hakim
Editor: Try Juliansyah

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil Petugas Diduga Dibakar Saat Mengungkap Aktivitas Illegal Logging di Kalbar"
Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta
Editor : Dheri Agriesta

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved