Oknum Aparat Sempat Berdebat Sebelum Mobil Petugas Dibakar di Kapuas Hulu
Sutarmidji mengatakan bila perlu pecat saja siapapun yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Mobil UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kalimantan Barat diduga dibakar saat mengungkap illegal logging di Desa Nanga Awin, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu 13 Februari 2021.
Sebelum pembakaran terjadi, petugas yang sedang mengungkap illegal logging sempat berdebat dengan seorang aparat penegak hukum yang diduga sebagai pemilik kayu.
Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat UPT KPH Putussibau Utara, Berri Hutasoit mengatakan, peristiwa pembakaran terjadi saat seluruh anggota tim masuk ke hutan mengamankan barang bukti kayu ilegal.
"Mobil dinas diparkir di tepi jalan raya, Lintas Utara, Desa Nanga Awin, Kecamatan Putussibau Utara, sementara kami sedang melakukan patroli aktivitas ilegal logging kayu. Tiba-tiba mobil dinas yang kami pakai terbakar," ujarnya, Minggu 14 Februari 2021.
Baca juga: Kronologi Terbakarnya Mobil Dinas KPH Kapuas Hulu dan Ditemukan Aktivitas Ilegal Logging
Berri menjelaskan, kejadian itu bermula saat pihaknya menemukan tumpukan kayu saat menggelar patroli rutin.
Petugas juga mendapati seseorang yang hendak memuat kayu tersebut ke dalam truk.
“Saat ditanya, orang yang memuat kayu itu langsung menelepon pemilik kayu,” ujar Berri.
Ternyata, pemilik kayu yang datang itu merupakan oknum aparat keamaman.
Sempat terjadi perdebatan antara petugas dan pemilik kayu tersebut.
Tetapi, tim UPT KPH tetap kukuh kayu tersebut tetap di tempat untut proses penyelidikan.
"Kemudian yang bersangkutan pun siap dimintai keterangan saat perkara ini masuk dalam proses penyidikan maupun penyelidikan,” terang Berri.
Berri mengungkapkan, laporan penindakan perkara ini akan diteruskan ke Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kalbar.
Kemudian, untuk dugaan dibakarnya mobil UPT KPH diserahkan kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Mobil Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Kapuas Hulu Dibakar, Gubernur Sutarmidji Meradang
“Tentunya akan kami teruskan ke pimpinan dan instansi terkait lainnya, karena kami tidak memiliki penyidik,” tutup Berri.
Menurutnya, aktivitas ilegal logging kayu itu masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas dengan jenis kayu Meranti dan Kayu Jeletung (kayu di lindungi).