Usai Sidang Jawaban Termohon, KPU Sekadau Tunggu Sidang Putusan MK
"Kita masih menunggu sidang berikutnya tanggal 15-16 Februari penyampaian keputusan oleh MK, dan KPU selalu siap," kata Saban.
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Tahapan sengketa Pilkada Kabupaten Sekadau tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi terus berjalan, KPU Sekadau tunggu penyampaian keputusan oleh MK, Sabtu 13 Februari 2021.
Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban mengatakan saat ini pihaknya selaku termohon sudah mengikuti dua tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Dua tahapan itu adalah sidang pendahuluan mendengarkan pembacaan permohonan oleh pemohon dan sidang kedua yakni pembacaan jawaban oleh termohon/KPU, dalam hal ini KPU Sekadau.
"Kita masih menunggu sidang berikutnya tanggal 15-16 Februari penyampaian keputusan oleh MK, dan KPU selalu siap," kata Saban.
Baca juga: Hari Kasih Sayang, Komunitas Pejuang Darah Sekadau Berbagi Dengan Donor Darah Masal
Jika nantinya perkara Sekadau berlanjut maka akan memasuki tahapan pemeriksaan persidangan lanjutan dan rapat permusyawaratan hakim pada 19 Februari - 18 Maret 2021.
Jika sesuai dengan jadwal, diperkirakan tahapan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi akan selesai pada 19-24 Maret 2021. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ketua-kpu-sekadau-drianus-saban-ioi.jpg)