Ratusan Buruh PT Patiware Mogok Kerja, Wahyu: Terus Mogok Kerja Sampai Perusahaan Naikkan Gaji
Sedangkan untuk upah pekerja akan disesuaikan dengan hasil keputusan, jika diterima maka kekurangan upah akan dibayarkan rapel.
Sempat Terbit Memo
Penanggung Jawab Aksi Aliansi Buruh Patiware, Sapri Wardana Kusuma mengatakan permasalahan utama yang menjadi dasar bagi para buruh untuk melakukan mogok kerja adalah tidak diterapkannya UMSK 2021 sesuai SK Gubernur 886/Disnakertrans/2020 tentang UMSK Bengkayang 2021 yang terbit pada 20 November 2020.
Perusahaan, kata Sapri, sempat menerbitkan memorandum pada tanggal 18 Januari 2021 untuk menerapkan UMKS 2021.
Namun, memo di tanggal 18 Januari tersebut dibatalkan oleh memo tanggal 04 Februari 2021 untuk tidak menerapkan SK Gubernur tersebut.
"Pada saat penerapan perusahaan tidak melibatkan kemitraan serikat pekerja dalam upaya menghindari permasalahan ini," katanya.
Sapri melanjutkan, pihaknya memiliki wadah Lembaga Kerja Sama Bipartit yang diabaikan dalam kurun waktu November 2020 hingga Januari 2021 untuk membahas isu tersebut.
"Terkait sikap perusahaan atas protes kami, mereka masih menunggu keputusan dari pimpinan-pimpinan terkait," katanya.