Ratusan Buruh PT Patiware Mogok Kerja, Wahyu: Terus Mogok Kerja Sampai Perusahaan Naikkan Gaji
Sedangkan untuk upah pekerja akan disesuaikan dengan hasil keputusan, jika diterima maka kekurangan upah akan dibayarkan rapel.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Sekitar 600 pekerja PT Patiware yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Bengkayang dan DPC Hukatan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Bengkayang menggelar aksi mogok kerja.
Mereka juga meggelar aksi damai menyampaikan aspirasi di depan Kantor PT Patiware, Desa Karimunting, Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Kamis 11 Februari 2021.
Berbekal kertas karton berisikan tuntutan serta pengeras suara, para buruh ini berapi-api menyampaikan aspirasinya kepada pihak PT Patiware tempat mereka bekerja, dengan dikawal jajaran TNI dan Polri.
Sekretaris Umum DPC GSBI Kabupaten Bengkayang, Wahyu Setiawan mengatakan, tuntutan para buruh adalah kenaikan gaji berdasarkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang telah ditetapkan oleh Gubernur Kalbar melalui Surat Keputusan (SK) 886/DISNAKERTRANS/2020.
Pada SK tersebut menyatakan untuk UMKS sektor perkebunan tahun 2021 sebesar Rp 2.930.000, lebih tinggi dari pada UMKS di tahun sebelumnya yaitu Rp 2.750.000.
Baca juga: Gelar Mogok Kerja, Ini Tuntutan Buruh Kepada PT Patiware Bengkayang
"SK Ini yang pihak perusahaan tidak mau laksanakan," kata Wahyu Setiawan kepada wartawan Tribun, Jumat 12 Februari 2021.
Wahyu menegaskan, apabila belum ada keputusan dari pihak perusahaan untuk menaikkan gaji sesuai dengan SK Gubernur tahun 2021, dia pastikan aksi mogok kerja akan terus dilakukan. "Saat ini sudah dua hari mogok," katanya.
Wahyu Setiawan menerangkan, PT Patiware yang tergabung dalam KPN Corp (grup) berdalih dengan adanya undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, mengharuskan pihak KPN Corp mengeluarkan memorandum nomor 007/HCO-HO/Sirkuler/2021 tentang Perubahan penetapan upah karyawan 2021 Kalbar.
"Dalam memo tersebut mengatakan untuk meninjau SK Gubernur Kalimantan Barat tentang UMSK yang ditetapkan, karena tidak terdapat dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law," terangnya.
Pihak KPN Corp , kata Wahyu, berdalih tidak dapat memenuhi UMSK Bengkayang, yang telah ditetapkan oleh pemerintah yang telah mengambil keputusan berdasarkan tahapan-tahapan yang sudah dilakukan bersama.
"Maka dari situasi tersebut GSBI dan KSBSI-Hukatanmelakukan penyampaian aspirasi dan melakukan mogok kerja sampai adanya keputusan perusahaan untuk menjalankan aturan yang telah ditetapkan Gubernur Kalbar tentang UMSK Bengkayang," jelasnya.
Saat dikonfirmasi, Humas PT Patiware, Darius mengatakan pihaknya sudah menanggapi aksi para buruh melalui notulen hasil mediasi yang dikeluarkan pada 9 Februari 2021. "Tanggapan manajemen ada di notulen ini (hasil mediasi)," terang Darius.
Pada notulen tersebut, di poin kesimpulan nomor dua berbunyi pihak KPN Corp akan mendiskusikan dengan para direksi terkait tuntutan SP/SB dan untuk sekarang tetap menjalankan Memo 007/ HCO-HO/Sirkuler/II/2021 terlebih dahulu, sampai mendapatkan keputusan dari dewan direksi.
Sedangkan untuk upah pekerja akan disesuaikan dengan hasil keputusan, jika diterima maka kekurangan upah akan dibayarkan rapel.
Pada poin kesimpulan nomor empat, KPN Corp akan berusaha memberikan keputusan sebelum 7 hari kerja (tanggal 11 Februari 2021 sampai tanggal 19 Februari 2021).
"Sesuai isi notulen pihak manajemen masih melakukan tahapan diskusi ke tingkat direksi dan seperti isi kesimpulan di notulen tersebut," katanya.