HUKUM Merayakan Valentine Day Dalam Agama Islam , Hari Kasih Sayang 14 Februari 2021

Tanggal 14 Februari setiap tahunnya, dirayakan sebagai hari Valentine oleh sejumlah orang di berbagai belahan dunia.

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
Boldsky
HUKUM Merayakan Valentine Day Dalam Agama Islam. 

Kedua, tahu hakikat sesatu yang dihukumi halal atau haram.

Dalam hal ini adalah masalah Valentine Day.

Valentine Day adalah perayaan kejadian yang asal-usulnya sangat bertentangan dengan aqidah Islam.

Ilustrasi Valentine
Ilustrasi Valentine (sripoku.com/anton)

Sebelum orang Nasrani merayakannya, Valentine adalah hari memperingati "kelahiran Tuhan" di Rumania yang mereka yakini.

Kemudian di dalam sebagian masyakat Nasrani, Valentine adalah hari untuk mengenang seorang tokoh Nasrani Santo Valentino yang mati di hari itu yang akhirnya diabadikan dan dirayakan sebagai hari Valentine.

Asal usul valentine banyak perbedaan hingga sebagian kaum Nasrani Itali menolak perayaan Hari Valentine.

Lebih dari itu, Valentine Day itu sudah menjadi tradisi dan budaya yang dibesarkan oleh sekelompok orang dengan acara yang diwarnai dengan hal yang bertentangan dengan syariat Islam.

Seperti hura-hura, mabuk-mabukan dan bercampurnya laki-laki dan perempuan.

Dan itu semua bukan budaya dan syiarnya orang yang beriman.

Budaya semacam ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam.

Oleh sebab itu maka merayakan Valentine Day berada di luar rambu-rambu ajaran Islam .

Jadi jika ada orang Islam yang mengikuti budaya itu berarti hukumnya adalah haram dengan dua keharaman yaitu mengagungkan tokoh kafir Santo Valentino dan membesarkan syiarnya orang fasiq dan orang yang tidak beriman.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved