PNS Dilarang Bepergian saat Libur Imlek Tahun 2021 Nanti, Cek Sanksinya | Bagaimana Bila Terpaksa ?
Ketentuan terkait dengan PNS dilarang bepergian saat libur Imlek tahun 2021 ini, bahkan telah dikuatkan secara resmi oleh pemerintah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Libur Imlek tahun 2021 akan segera tiba.
Namun, meski libur, mereka yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil - PNS atau Aparatur Sipil Negara - ASN dilarang untuk bepergian.
Ketentuan terkait dengan PNS dilarang bepergian saat libur Imlek tahun 2021 ini, bahkan telah dikuatkan secara resmi oleh pemerintah.
Yakni lewat sebuah surat edaran atau SE yang melarang ASN atau PNS untuk mudik atau bepergian ke luar daerah selama libur Imlek tahun 2021 kali ini.
• Jelang Imlek, MABT Kapuas Bagikan 50 Paket Sembako
Dikutip dari laman Kontan.co.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) mudik atau bepergian ke luar daerah selama periode libur Imlek tahun 2021 tersebut.
Dalam Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 tertanggal 9 Februari 2021 tersebut, Menteri Tjahjo Kumolo juga menjelaskan alasannya.
Pria yang juga Politisi PDIP ini menyebut, kebijakan PNS dilarang bepergian di masa libur Imlek tahun 2021 ini adalah untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat selama libur Imlek.
Selain itu juga untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat alias PPKM.
• PENDAFTARAN CPNS 2021 Lulusan SMA Masih Ada? Jadwal CPNS 2021 dan P3K | Cek Syarat CPNS 2021 & PPPK
Dalam SE tersebut, pegawai ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode libur Imlek yakni sejak 11 Februari sampai 14 Februari 2021.
Ketentuan Lain
Namun, ada beberapa kelonggaran yang tetap diberikan dari SE soal PNS dilarang bepergian di masa libur Imlek 2021 tersebut.
Terutama bagi PNS yang terpaksa harus tetap melakukan perjalanan.
• 345 Orang Terima SK CPNS Formasi Provinsi, Sofyan Ani: Terbanyak dari Formasi Guru 174 Orang
Ketentuannya adalah, cila ASN terpaksa bepergian ke luar daerah, harus lebih dulu mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.
Ancaman Sanksi Bagi Pelanggar
Bila ada ASN yang melanggar, akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintan dengan Perjanjian Kerja.
Materi di artikel berikut ini juga telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Menteri Tjahjo Kumolo resmi keluarkan SE larangan bagi PNS mudik saat libur Imlek
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838