Soal Kasus BPJAMSOSTEK, Serikat Pekerja Harap Peserta Tetap Tenang

KSPN menghimbau kepada seluruh masyarakat, pekerja atau buruh Indonesia khususnya anggota KSPN untuk tetap tenang terkait kepesertaan

Tayang:
Editor: Nina Soraya
IST
Konferensi pers terkait proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap BPJAMSOSTEK di Jakarta, Senin 8 Februari 2021. 

Sementara itu, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengaku belum bisa berkomentar banyak karena kasus ini masih dalam penyidikan Kejagung RI.

“Karena sampai sekarang pun belum ada statement dari BPJAMSOSTEK dan Kejagung, jadi tidak layak saya mendahului. Namun kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kita harus menunggu sampai benar-benar pihak yang berwenang mengumumkannya,” tambah Rosita.

Pengendalian Gratifikasi BPJAMSOSTEK Kembali Terima Penghargaan KPK

Rosita berharap, kasus ini segera terang benderang dan tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan.

Kendati demikian, dirinya mengapresiasi kerjasama yang sudah terjalin dengan BPJAMSOSTEK.

Dia berharap, pelayanan BPJAMSOSTEK terus ditingkatkan terutama bagi pekerja atau masyarakat rentan. Terlepas dari apapun hasil penyidikan Kejagung RI.

“Bagaimana juga pihak BPJAMSOSTEK secara bersamaan harus membuat statemen bahwa dana buruh tidak akan terganggu. Karena salah satu kampanye kita adalah memastikan mereka terlindungi oleh jaminan sosial dalam hal ini BPJAMSOSTEK,” cetus dia.

Iuran BPJAMSOSTEK Diskon 99%, Relaksasi hingga 6 Bulan

Menjawab hal tersebut, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pihaknya mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung.

Manajemen BPJAMSOSTEK siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan.

BPJAMSOSTEK berharap proses ini tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di publik, saat pemerintah sedang berupaya keras dalam memulihkan ekonomi nasional.

"BPJAMSOSTEK merupakan sebuah lembaga hukum publik yang mengelola dana jaminan sosial ketenagakerjaan dan diawasi oleh lembaga pengawas keuangan yang kredibel, antara lain DJSN, OJK, KPK, KAP, dan BPK. Selain itu diawasi pula oleh Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK dan Satuan Pengawas InternalInternal," kata Utoh.

Implementasi JKK-RTW, BPJAMSOSTEK Kembali Diganjar Penghargaan Sinovik Award Tahun 2020

Pengelolaan dana yang dilakukan BPJAMSOSTEK, sambung Utoh, mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan OJK. BPJAMSOSTEK juga memiliki aturan yang ketat terkait dengan pemilihan mitra investasi dan selalu bekerjasama dengan mitra terbaik.

"Kami berharap masyarakat khususnya peserta tidak terpengaruh pada isu-isu negatif yang muncul terkait pengelolaan dana," sampainya.

Menurutnya perlu ditekankan bahwa dengan kondisi ekonomi yang sedemikian rupa, BPJAMSOSTEK masih tetap dapat memberikan imbal hasil (di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah) sebesar 5,63% pada saldo JHT seluruh peserta.

Demi Kepentingan Pekerja, BPJAMSOSTEK Potong 90 Persen Iuran

"Kami akan selalu memberikan pelayanan terbaik bagi peserta dan memastikan dana peserta aman dan menguntungkan di bawah pengelolaan kami, " tandasnya.

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Pontianak, Andry Rubiantara, mengatakan pelayanan BPJAMSOSTEK tidak akan terpengaruh terhadap proses yang sedang berjalan di Kejagung.

"Terbukti pelayanan berjalan normal dan tidak ada satupun hak peserta yang terhambat. Kami sangat menghargai proses yang berjalan dan pastinya akan transfaran dalam memberikan keterangan," ungkapnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved