Ratusan Burung Jalak Kerbau Tanpa Dokumen Legal Diamankan KP3L dan BKSDA Kalbar
Ke-10 Keranjang yang berisikan puluhan ekor burung tersebut kemudian dibawa ke Pos BKSDA Kalbar Pelabuhan Dwikora Pontianak untuk di lakukan pemeriksa
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengiriman 174 ekor burung jenis Jalak Kerbau berhasil digagalkan Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan Laut (KP3L) bersama BKSDA Kalimantan Barat di Pelabuhan Dwikora Pontianak pada Minggu 7 Februari 2021.
Sebanyak 10 (sepuluh) keranjang yang didesain sedemikian rupa ditemukan petugas dalam bak muatan sebuah mobil truk yang akan menuju pulau jawa.
Ke-10 Keranjang yang berisikan puluhan ekor burung tersebut kemudian dibawa ke Pos BKSDA Kalbar Pelabuhan Dwikora Pontianak untuk di lakukan pemeriksaan keabsahan dokumennya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, burung-burung ini tanpa disertai dengan dokumen yang sah.
Kepala BKSDA Kalimantan Barat Sadtata Noor Adirahmanta menyampaikan saat ini ratusan ekor Burung Jalak itu sudah di lepas liarkan di wilayah Kalimantan Barat.
• BKSDA Kalbar Buka Suara Matinya Eka Harimau Benggala yang Kabur
"Karena satwa itu statusnya asli Kalbar daripada kita simpan lama - lama, maka kita lepasliarkan,"ujarnya Sadtata di temui di Tribun Selasa 9 Februari 2021.
Ia menjelaskan, kendati Jalan Kerbau bukan merupakan hewan dilindungi, namun termasuk satwa liar sehingga tidak di perkenankan satwa tersebut dibawa keluar habitatnya aslinya bila tanpa izin yang jelas dari BKSDA, Karena bila hal tersebut dilakukan dapat mengganggu keseimbangan ekosistem alam.

"Memindahkan satwa - satwa itu tidak bisa begitu saja, disampingn untuk menjaga populasinya juga untuk Menjaga keseimbangan ekosistemnya, kita bisa bayangkan bila pergerakan satwa itu tidak kita kendalikan, maka keseimbangan ekosistem akan terganggu,"ungkapnya.
Kendati demikian, satwa bisa dipindahkan bila satwa tersebut berasal dari hasil penangkaran kemudian disertai dengan dokumen yang legal. (*)
Update Berita Pilihan
Tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > DI SINI