Pabrik Kelapa Sawit PT PBL di Desa Engkadu Terancam Dilarang Terima Tandan Buah Segar
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Tokoh Masyarakat Desa Engkadu Sinding kepada Komisi B DPRD Landak, saat melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Palma Bumi Lestari yang berada di Dusun Engkadu, Desa Engkadu, Kecamatan Ngabang, terancam dilarang menerima Tandan Buah Segar (TBS) sawit untuk diolah.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Tokoh Masyarakat Desa Engkadu Sinding kepada Komisi B DPRD Landak, saat melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa tanggal 9 Februari 2021.
Sebelumnya Komisi B DPRD Landak menerima kedatangan Kepala Desa Engkadu Andirius beserta perangkatnya, Ketua Bumdes Engkadu Adi Nugianto, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Adat Desa Engkadu.
Dari unsur pemerintah dihadiri oleh Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas DSPMPD, Kepala Dinas Perijinan Satu Pintu, Kabid Koperasi Diskumindag. Kemudian perwakilan managemen PT PBL.
• Anggota DPRD Landak Dapil 4 Hadiri Kegiatan Musrenbang di Kecamatan Banyuke Hulu
Dalam kesempatan tersebut, rombongan perwakilan masyarakat Desa Engkadu menyampaikan keluhan kepada Komisi B DPRD Landak dan Wakil Ketua DPRD Landak.
Terkait permasalahan-permasalahan yang terjadi antara masyarakat setempat dan Bumdes, dengan managemen PT PBL.
Pertama, terkait transparansi jual-beli tanah yang diserahkan warga kepada pihak ketiga yang diduga ada mengambil keuntungan sepihak.
Kedua, terkait pengajuan dari Bumdes yang ingin bermitra dengan PT PBL (baik itu DO TBS, jasa angkutan CPO, jasa angkutan cangkang, jasa angkutan kernil) namun ditolak oleh managemen perusahaan.
Ketiga, masalah penerimaan tenaga kerja warga lokal yang tidak sesuai diperjanjian awal (dimana penyerah lahan menjadi prioritas, tidak kenal usia dan tidak kenal pendidikan).
"Kami selaku penyerah lahan atau pemilik tanah menyampaikan, jika tuntutan kami tidak diindahkan oleh managemen PT PBL. Maka kami akan mengambil tindakan, sementara buah sawit tidak boleh masuk di pabrik PT PBL dengan jangka waktu yang tidak ditentukan, selama permintaan kami belum diterima oleh managemen PT PBL," tegas Tokoh Masyarakat Engkadu Sinding.
Tokoh Adat Desa Engkadu Aliusin juga mengatakan bahwa pendirian pabrik tidak menjunjung tinggi adat istiadat.
"Pendirian tiang pertama tidak ada adatnya, pabrik sudah beroperasi tidak ada adatnya. Saya harap perusahaan bisa memperhatikan kearifan lokal terkait adat istiadat," harapnya.
Ketua Bumdes Engkadu Adi Nugianto menuturkan, terkait sulitnya Bumdes bermitra dengan PT PBL diduga kuat adanya oknum yang memanfaatkan situasi dengan memonopoli hampir seluruh aktifitas di pabrik PT PBL.
• Peringati HPN, IWO Landak dan Kapolres Turun ke Jalan Bagikan Masker
"Harapan kami ini bisa diselesaikan, jangan berlarut-larut, sehingga ke depan tidak ada yang merasa dirugikan. Bumdes kami rasa sudah pantas mendapatkan mitra dengan perusahaan, karena ini tujuannya untuk kemajuan Desa," ujar Adi.
Anggota DPRD Landak Dapil 1 (Ngabang dan Jelimpo) Yohanes Desianto Spd mengakui, ini adalah hal yang baru jika Bumdes yang mempunyai legalitas yang jelas bisa masuk ke perusahaan, sehingga dapat membantu memajukan Desa.