BARU Bebas Januari 2020, Ridho Rhoma Kembali Ditangkap terkait Kasus Narkoba untuk Ketiga Kalinya
Penyanyi dangdut, Ridho Rhoma kembali ditangkap kepolisian terkait kasus narkoba untuk ketiga kalinya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Penyanyi dangdut, Ridho Rhoma kembali ditangkap kepolisian terkait kasus narkoba.
Penangkapan Ridho Rhoma tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Informasinya, Ridho Rhoma atau yang memiliki nama asli Muhammad Ridho ditangkap di Jakarta.
Kombes Yusri mengungkapkan, Ridho Rhoma saat diperiksa urinenya positif mengandung amfetamine.
• Ridho Rhoma Bebas dari Penjara, Dijemput Langsung Rhoma Irama
“MR positif amfetamin ya. Masih jalani dulu," kata Yusri Yunus saat dihubungi awak media, Minggu 7 Februari 2021.
"Iya amfetamin, itu kan ekstasi kan," lanjutnya.
Sayangnya Yusri Yunus belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi dan barang bukti yang diamankan bersama Ridho Rhoma.
Saat ini putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu masih jalani pemeriksaan.
"Itu aja dulu, saya mengiyakan. Kalau saya (sebutnya) MR dulu," ujar Yusri Yunus.
• Baru Bebas 4 Bulan, Residivis Kasus Narkoba Kembali Dibekuk Polisi
Keluar Masuk Penjara
Berdasarkan catatan Tribunnews.com, ini kali ketiga Ridho Rhoma terjerat kasus narkoba.
Terakhir, Ridho baru saja bebas bersyarat pada Januari 2020 karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Putera penyanyi dangdut, Rhoma Irama ini juga pernah ditangkap polisi terkait kasus narkoba, pada 25 Maret 2017 lalu.
Saat itu, Ridho Rhoma ditangkap petugas Satuan Narkoba Polresta Jakarta Barat di kawasan Daan Mogot, tepatnya pukul 04.00 WIB.
Putera Raja Dangdut Rhoma Irama itu ditangkap karena penggunaan narkoba jenis sabu.