Nyamar Jadi Pembeli, Kapolsek Sungai Laur Grebek Rumah Penjual Sabu di Ketapang
Saat melakukan penggerebekan saya dan anggota menyamar menjadi pembeli dengan seolah-olah menjadi karyawan perusahaan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Dengan menyamar menjadi seorang pembeli, Kapolsek Sungai Laur Polres Ketapang, Ipda Hendra Gunawan memimpin langsung penggerebekan disalah satu rumah di Sungai Putih Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang.
Yang mana dari informasi yang didapat, rumah tersebut diduga dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sungai Laur Ipda Hendra Gunawan menerangkan bahwa penggerebekan dilakukan pada Selasa 2 Februari 2021 sekitar pukul 19.15 Wib.
Dalam penggrebekan tersebut, jajaran Polsek Sungai Laur berhasil mengamankan tersangka MFR alias Rozy (34).
"Saat melakukan penggerebekan saya dan anggota menyamar menjadi pembeli dengan seolah-olah menjadi karyawan perusahaan. Pada saat tersangka membuka pintu rumahnya langsung dilakukan penangkapan," kata Ipda Hendra, Jumat 5 Februari 2021.
• Polda Kalbar Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional, Tangkap 2 Tersangka dan Sita 1,1 Kg Sabu
Setelah tersangka diamankan, lanjut Ipda Hendra, kemudian dilakukan penggeledahan yang mana ditemukan barang bukti sejumlah paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu terletak rapi diatas kasur dalam kamarnya.
"Tersangka sempat melakukan perlawanan dan berusaha kabur dengan kondisi tangan diborgol. Setelah dilakukan pengejaran sekitar 70 meter dari rumah tersebut, tersangka kembali berhasil ditangkap," ungkapnya.
Setelah diamankan, tersangka kemudian dibawa ke Polsek bersama dengan barang bukti berupa enam paket berukuran sedang dan sembilan paket berukuran kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, satu buah dompet berukuran sedang warna hitam berisikan timbangan elektrik dan alat shabu, satu buah dompet warna cokelat yang berisi kantong klip dan alat hisap shabu, dua buah timbangan elektrik warna hitam, tiga buah bong (alat hisap), empat unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 2.052.000.
"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Ketapang untuk proses lebih lanjut," tandasnya.(*)
Sabu-sabu
berita ketapang terkini
Ketapang Terkini
Berita Terkini Tribunpontianak
Tribunpontianak.com
Tribunpontianak
tribunpontianak.co.id
KAPAN Pengumuman Lolos Peserta Kartu Prakerja Gelombang 12 - Bagaimana Memastikan Lolos Prakerja ? |
![]() |
---|
BACAAN NIAT Puasa Ayyamul Bidh Kamis 25 Februari 2021/13 Rajab 1442 - Apa Hukum Puasa Ayyamul Bidh ? |
![]() |
---|
Cara Tahu Sudah Terdaftar di Prakerja Gelombang 12 Login https://dashboard.prakerja.go.id/daftar |
![]() |
---|
Kisah Arsy Putri Anang Jalani Isolasi Mandiri Tanpa Ashanty, Siapkan Makanan Sendiri |
![]() |
---|
RESMI Mendikbud Umumkan Jadwal Masuk Sekolah Terbaru Juli - Hasil Vaksinasi Guru jadi Pertimbangan |
![]() |
---|