SAH! Ujian Nasional Tahun 2021 Ditiadakan, Nadiem Makarim Terbitkan Surat Edaran Peniadaan UN

Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan itu dilaksanakan dalam bentuk berikut ini...

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Ilustrasi siswa - Ujian Nasional Tahun 2021 Ditiadakan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim akhirnya sah meniadakan Ujian Nasional tahun 2021.

Informasi peniadaan ujian nasional ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional tahun 2021 dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang dirilis di kemdikbud.go.id hari ini Kamis 4 Februari 2021.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Gubernur, Walikota dan Bupati se Indonesia itu dijelaskan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 resmi ditiadakan, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidik setelah menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. 

Kalender Pendidikan 2021 Semester Genap, Daftar Libur & Ujian Sekolah hingga Tahun Ajaran 2022

KALENDER Pendidikan Tahun 2021 , Jadwal Masuk Sekolah Pertama, Hari Libur dan Jadwal Ujian Sekolah

Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan itu dilaksanakan dalam bentuk berikut ini diantaranya:

1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya.

2. Penugasan.

3. Tes secara luring atau daring.

4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sedangkan untuk kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring dan daring, dan atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. 

Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK dengan ketentuan berikut ini:

1. Dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.

2. Pusat data dan informasi kementerian pendidikan dan kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring. 

Berikut LINK Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 KLIK DISINI>>>>>

Asesmen Nasional Pengganti Ujian Nasional 2021 Diundur ! Kapan Jadwal Asesmen Nasional Terbaru ?

Apa Itu Asesmen Nasional yang Jadi Pengganti Ujian Nasional, Apa Saja Perbedaannya?

Asesmen Nasional

Dilansir dari Kompas.com, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud juga mengatakan resmi menghapus Ujian Nasional (UN) pada 2021 ini.

Sebagai gantinya, Nadiem Makarim memberlakukan Asesmen Nasional. 

Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan Asesmen Nasional tidak hanya dirancang sebagai pengganti Ujian Nasional, tapi juga sebagai penanda perubahan paradigma evaluasi pendidikan.

"Ada tiga aspek yang masuk dalam evaluasi Asesmen Nasional yang akan diterapkan pada tahun 2021," kata Nadiem dikutip dari laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Rabu 7 Oktober 2020.

Nadiem menjelaskan, adapun aspek yang masuk dalam Asesmen Nasional tersebut di antaranya yakni Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Kerja.

Menuut Nadiem, AKM dirancang untuk mengukur tingkat pencapaian siswa dari segi numerasi dan literasi.

Kemudian, aspek kedua ditujukan untuk mengukur pencapaian siswa terhadap pembelajaran sosial-emosional.

Apa Itu Asesmen Nasional?

Disebut sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengganti sistem ujian nasional menjadi asesmen nasional.

Dikutip dari akun Twitter Balitbang Kemendikbud @litbangdikbud, Sabtu 17 Oktober 2021, asesmen nasional adalah pemetaan mutu pendidikan pada seluruh sekolah, madrasah, dan program kesetaraan jenjang dasar dan menengah.

Ada tiga tujuan utama dari asesmen nasional, yaitu:

Mendorong guru mengembangkan kompetensi kognitif yang mendasar sekaligus karakter murid secara utuh.

Menunjukkan apa yang seharusnya menjadi tujuan utama sekolah, yakni pengembangan kompetensi dan karakter murid.

Memberi gambaran tentang karakteristik esensial sekolah yang efektif untuk mencapai tujuan tersebut.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, asesmen nasional tidak hanya mengevaluasi capaian peserta didik secara individu, tetapi juga mengevaluasi dan memetakan sistem pendidikan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved