Pemkab Mempawah Sosialisasikan Perbup Tentang Kawasan Tanpa Rokok

Muhammad Pagi menjelaskan, pembangunan kesehatan jelas diarahkan pada peningkatan upaya promotif dan preventif, disamping peningkatan akses pelayanan

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi, menandatangi kesepakatan bersama, dalam mendukung, menegakkan dan mengawasi Perbup Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kamis 4 Februari 2021. 

Menurutnya juga, agar asap rokok tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan, serta menjaga anak-anak sebagai generasi bangsa, terutama di Kabupaten Mempawah, tidak menjadi perokok pemula.

"Sehingga tujuan menjadikan generasi Kabupaten Mempawah yang Cerdas, Mandiri, dan Terdepan, sebagai bagian dari penyiapan bonus demografi menuju Indonesia emas pada tahun 2035-2045, dimana usia produktif di Indonesia mengalami peningkatan, bisa terwujud," harapnya.

Pemkab Mempawah Distribusikan Paket Pasar Murah untuk Warga Desa Sungai Duri I

Wabup berharap, semua pihak mendukung dengan ditetapkannya Perbup Nomor 56 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Mempawah ini.

Dirinya juga mengatakan, sudah suatu kewajiban pihaknya untuk mengeluarkan produk hukum.

"Kita harapkan kepada Sat POL PP sebagai pengawal produk hukum di Kabupaten Mempawah untuk mengawal Perbub ini, agar terlaksana dengan baik," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved