Pemkab Mempawah Sosialisasikan Perbup Tentang Kawasan Tanpa Rokok
Muhammad Pagi menjelaskan, pembangunan kesehatan jelas diarahkan pada peningkatan upaya promotif dan preventif, disamping peningkatan akses pelayanan
Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah, adakan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 56 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Mempawah Tahun 2021.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Balairung Kantor Bupati Mempawah, Kamis 4 Februari 2021.
Wakil Bupati Muhammad Pagi menyebutkan hasil pembangunan hingga kini telah menunjukkan keberhasilan cukup menggembirakan.
"Namun menuju 5 tahun ke depan, pembangunan kesehatan perlu mendapat perhatian khusus mengingat bahwa Indonesia bertekad untuk mencapai dua sasaran besar yaitu pencapaian MDGs dan jaminan kesehatan semesta (Universal Caverage)," tegasnya.
Muhammad Pagi menjelaskan, pembangunan kesehatan jelas diarahkan pada peningkatan upaya promotif dan preventif, disamping peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin.
Menurutnya juga, peningkatan kesehatan masyarakat (Public Health) dilakukan dengan penekanan untuk hidup sehat bukan untuk berobat, dengan meningkatkan pencegahan penyakit, menular dan penyakit tidak menular.
• Wabup Muhammad Pagi Sebut Vaksinasi Sebagai Komitmen Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19
"Dengan cara memperbaiki kesehatan lingkungan, gizi, perilaku dan kewaspadaan dengan deteksi dini penyakit seperti hipertensi, diabetes dan ppok (penderita penyakit obtruksi kronik) yang diakibatkan dari perokok berat," ungkapnya.
Muhammad Pagi juga membeberkan, berdasarkan hasil Riskesdas tahun 2018, dimana penderita dengan prevelansi perokok umur lebih kurang 10 tahun di Kabupaten Mempawah dari perokok setiap hari berjumlah 23,49 persen.
Perokok kadang-kadang berjumlah 2,98 persen, mantan perokok 1,77 persen, sedangkan bukan perokok 71,76 persen, yang diambil dari 1.187 sampel yang tertimbang.
"Maka dari itu perlu dilakukan kebijakan dalam mengurangi terpapar dari rokok," tegasnya lagi.
• Muhammad Pagi Harap DPD ABPEDSI Berikan Kontribusi dan Pemikiran Dalam Rangka Kemajuan Mempawah
Muhammad Pagi juga mengatakan, untuk kawasan tanpa rokok, tentunya ada regulasi dalam penetapan kawasan tanpa rokok tersebut.
"Dalam hal ini, ada tujuh kawasan tanpa rokok, yakni Fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum," ungkapnya.
Dijelaskannya juga, untuk tempat umum ada kategorinya, yakni seperti taman, pasar, atau fasilitas umum yang ditetapkan oleh pemerintah dan swasta.
"Dimana dari tatanan yang telah ditetapkan, diharapkan pemerintah daerah, swasta dan masyarakat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sehingga ada sinergisitas dalam pengawasan, pembinaan, sosialisasi, pendidikan dan data informasi terhadap KTR di Kabupaten Mempawah," jelasnya lagi.
• Muhammad Pagi: Pemkab Mempawah Fasilitasi Pertemuan Antara Kelompok Nelayan dengan Pihak Pelindo
Pada akhirnya menurut Wabup, penerapan KTR dilakukan untuk memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih bagi setiap orang dengan menghapuskan bahaya asap rokok.