Sebabkan Remaja Putri di Pontianak Idap Sifilis, YNDN Kalbar Apresiasi Polisi Tangkap Predator Anak

Karena selain kasus persetubuhan anak dibawah umur, diduga kasus ini juga terkait dengan tindak pidana perdagangan orang di lingkaran Prostitusi anak.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Dika
Illustrasi Predator Anak 

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tim Jatanras bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak meringkus seorang lansia berinisial AH (63) yang sudah menyetubuhi remaja berusia 15 tahun di Kota Pontianak pada Minggu 3 Januari 2021.

Bukan hanya sekali, dari pengkuan korban, AH telah melakukan persetubuhan itu 4 kali dengan korban.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii menyampaikan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

Karena selain kasus persetubuhan anak dibawah umur, diduga kasus ini juga terkait dengan tindak pidana perdagangan orang di lingkaran Prostitusi anak.

Cegah Prostitusi Online Anak Dibawah Umur, Kadis P2KBP3A Kota Pontianak Harap Sekolah Tatap Muka

Ketua Yayasan Nanda Dian Nusantara Kalbar, Devi Tiomana mengapresiasi kepolisian yang sudah bekerja untuk terus menangkap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Terkait AH yang saat ini sudah di tetapkan tersangka, dikatakannya bahwa sejumlah remaja putri yang pernah dibina oleh yayasannya mengaku pernah disetubuhi oleh pelaku.

Dari penuturan para remaja putri tersebut, AH merupakan sosok yang gemar berhubungan tubuh dengan remaja putri dengan iming - iming ratusan ribu rupiah sekali kencan.

Di kalangan remaja putri korban Prostitusi anak, AH di kenal dengan nama Ayah.

Bahkan, ada 3 di antara remaja putri yang di setubuhi pelaku hingga mengidap penyakit kelamin sipilis.

Terkait korban dari AH, di ungkapnya bahwa kondisi korban saat ini baik - baik saja, baik dari psikologi maupun kesehatan tubuhnya sudah lebih baik di banding beberapa waktu lalu.

Devi menilai, AH merupakan sosok nyata dari predator anak yang harus di beri hukuman setimpal atas perbuatannya dan sangat layak di beri hukum kebiri sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020.

"Dia sangat layak di beri hukuman setimpal, hukuman kebiri sesuai dengan PP 70 tahun 2020, bahkan bila perlu di hukum mari predator anak itu," tegasnya kepada Tribun Pontianak, 3 Februari 2021.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved