MIRIS Seorang Anak Bawah Umur di Singkawang Cabuli Adik Tirinya yang Baru Berusia Lima Tahun
Usai diamankan jajaran Polres Singkawang pada Senin 1 Februari 2021 kemarin, AR bahkan mengaku telah mencabuli adik tirinya hingga 10 kali.
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Seorang anak di bawah umur di Singkawang berinisial AR (14) lakukan tindakan asusila pada adik tirinya yang baru berusia lima tahun.
Usai diamankan jajaran Polres Singkawang pada Senin 1 Februari 2021 kemarin, AR bahkan mengaku telah mencabuli adik tirinya hingga 10 kali.
Pada konferensi pers Rabu 3 Februari 2021 di Mapolres Singkawang, Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo mengatakan AR terakhir kali mencabuli adik tirinya pada Rabu 27 Januari 2021 pagi sekitar pukul 07.00 WIB lalu.
• Berdalih Sulit Cari Kerja, MM Terdorong Berulang Kali Mencuri di Singkawang
Saat itu, AR masuk ke kamar adik tirinya, kemudian melihat adik tirinya tengah berbaring sendirian di kamar dan tanpa busana karena sehabis mengompol.
Melihat tubuh sang adik, munculah hasrat AR untuk mencabuli adik tirinya. Saat itu AR kemudian membaringkan adik tirinya dengan posisi telentang.
"Pelaku kemudian memasangkan celana kepada korban, lalu pelaku keluar kamar dan langsung mandi," terang AKP Tri Prasetiyo kepada wartawan, Rabu 3 Februari 2021.
AKP Tri melanjutkan, kasus tersebut terkuak ketika nenek dari korban mendapati cucunya mengeluh kesakitan di bagian intimnya.
Usai diperiksa oleh sang nenek, di temukan lecet dibagian kemaluan cucunya. Dia pun langsung bergegas mendatangi Polres Singkawang untuk melaporkan kejadian tersebut, dan AR kemudian diamankan pihak kepolisian.
AKP Tri juga mengatakan, berdasarkan keterangan dari AR, dirinya tega menyetubuhi adik tirinya itu lantaran tidak suka dengan ibu tirinya.
"Motifnya masih akan kami gali lebih dalam, karena kejadian yang kami ketahui saat ini baru pada kejadian terakhir kali," terangnya.
Jajaran kepolisian kemudian mengamankan AR beserta barang bukti berupa kain seprai dan pakaian korban. (*)