Polsek Parindu Tangkap Tersangka Kasus Narkoba, Ini Barang Bukti Yang Disita

Saat ini tersangka berinisial FR beserta barang bukti di bawa ke Polsek Parindu untuk proses penyelidikan lebih lanjut

Editor: Jamadin
Dok. Polsek Parindu
Barang bukti kasus narkoba yang diamankan Polsek Parindu, Minggu 31 Januari 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Jajaran Polres Sanggau kembali mengungkap satu kasua penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Kali ini Polsek Parindu berhasil mengamankan seorang pria berinisila FR (22) warga Desa Sebarra Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau.

Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalui Kapolsek Parindu, AKP Bukhari, SH menjelaskan bahwa pada Minggu 31 Januari 2021 sekitar pukul 13.10 WIB tepatnya di  Dusun Serarong Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu,  Kabupaten Sanggau telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga menyimpan atau memiliki Narkotika jenis sabu.

“Anggota Polsek Parindu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Parindu. Selanjutnya team Polsek Parindu yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Parindu beserta Anggota melakukan Penyelidikan,” ucap Bukhari.

Lanjut Kapolsek, setelah melakukan penyelidikan di depan SPBU tim melihat di duga pelaku mengendarai sepeda motor merk Satria Fu keluar dari gang Meranti 3.

Tersangka yang berhasil diamankan Polsek Parindu
Tersangka yang berhasil diamankan Polsek Parindu 

Selanjutnya tim langsung memberhentikan yang diduga pelaku dan dihadapan saksi orang umum dilakukan pengeledahan badan.

Dua Pria Ditangkap Polisi Terkait Kasus Sabu, Ini Orangnya

“Anggota berhasil menemukan dari saku celana sebelah kanan 3 (tiga) paket plastik bening di duga berisi narkotika jenis Shabu yang disimpan di dalam bungkus rokok merk Gudang Garam Surya,” ujar Bukhari.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 ( satu) bungkus rokok Gudang Garam Surya yang berisikan 3 (tiga) kantong klip bening berklip yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu yang di balut menggunakan tissue, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna putih beserta SIM card, 1 (satu) unit sepeda motor Satria Fu dan 1 (satu) helai celana pendek warna hitam.

“Saat ini tersangka berinisial FR beserta barang bukti di bawa ke Polsek Parindu untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tukas Bukhari.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved