Polsek Parindu Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
“Anggota Polsek Parindu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Parindu. Selanjutnya tim Pol
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Jajaran Polres Sanggau kembali mengungkap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Kali ini Polsek Parindu berhasil mengamankan seorang pria berinisil FR (22) warga Desa Sebarra, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Minggu 31 Januari 2021.
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M Masengi melalui Kapolsek Parindu AKP Bukhari menjelaskan bahwa pada Minggu 31 Januari 2021 sekitar pukul 13.10 Wib tepatnya di simpang Gang Meranti 3, Dusun Serarong, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga menyimpan/memiliki Narkotika jenis shabu.
“Anggota Polsek Parindu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Parindu. Selanjutnya tim Polsek Parindu yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Parindu beserta Anggota melakukan Penyelidikan,”katanya, Senin 1 Februari 2021.
• Modus Beli Es Buble 20 Gelas, Pria Paruh Baya di Pontianak Malah Bawa Kabur Tas Milik Pedagang
Setelah melakukan penyelidikan di depan SPBU tim melihat di duga pelaku mengendarai sepeda motor merk keluar dari gang Meranti 3. Selanjutnya tim langsung memberhentikan yang diduga pelaku dan dihadapan saksi orang umum dilakukan pengeledahan badan.
“Anggota berhasil menemukan dari saku celana sebelah kanan tiga paket plastik bening di duga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok,"jelasnya.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu bungkus yang berisikan tiga kantong klip bening berklip yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu yang dibalut menggunakan tisu, satu unit handphone beserta SIM card, satu unit sepeda motor dan satu helai celana pendek warna hitam.
“Saat ini pelaku berinisial FR beserta barang bukti di bawa ke Polsek Parindu untuk proses penyelidikan lebih lanjut,”pungkasnya. (*)