Polsek Kembayan Amankan Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Kedua terduga pelaku yang diamankan berinisial TS (37) warga Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan dan ES (43) warga Desa Sebungkuh, Kecamatan Kemb
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Polsek Kembayan jajaran Polres Sanggau berhasil mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, Sabtu 30 Januari 2021.
Kedua terduga pelaku yang diamankan berinisial TS (37) warga Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan dan ES (43) warga Desa Sebungkuh, Kecamatan Kembayan.
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M Masengi melalui Kapolsek Kembayan Iptu MR Pardosi menjelaskan pada Sabtu 30 Januari 2021 sekira pukul 19.00 Wib Anggota Polsek Kembayan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.
Selanjutnya tim Polsek Kembayan yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Kembayan Aiptu Dedi Siamtoro beserta Anggota melaporkan ke Kapolsek Kembayan untuk melakukan Penyelidikan.
• Kondisi Sudah Membusuk, Seorang Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri Gegerkan Warga Balai Sebut Sanggau
“Sekira pukul 22.00 Wib pada saat Anggota Polsek Kembayan melakukan penyelidikan di Jalan di Dusun Tanjung Periuk, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Tiba-tiba melihat terduga pelaku berinisial TS (37) yang merupakan salah satu TO Polsek Kembayan,”katanya melalui telpon selulernya, Minggu 31 Januari 2021.
Kemudian terhadap tersangka TS dilakukan pencegatan dan dilakukan pengeledahan dengan disaksikan Kepala Dusun Tanjung Periuk dan ditemukan pada saku celana pendek sebelah kanan yang digunakan 1 bungkus Rokok yang didalamnya tersimpan 1 kantong plastik bening berklip transparan yang berisikan serbuk berbentuk kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu.
Saat dilakukan interogasi terhadap tersangka TS bahwa ia mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut diperoleh / didapatinya dari ES dengan cara membelinya.
“Selanjutnya Tim Polsek Kembayan melakukan pengembangan ke rumah tersangka ES dan pada saat Tim tiba di Rumah / Pondok belakang rumahnya ditemukan tersangka ES dan dilakukan interogasi membenarkan bahwa telah menjual Narkotika jenis Shabu kepada TS,”jelasnya.
Kapolsek menambahkan, saat dilakukan pengeledahan disekitar pondok rumah tersangka ES dengan disaksikan oleh ketua RT, Anggota berhasil menemukan di dalam Kolam ikan pekarangannya satu buah tempat Vicks Vaprup yang mana setelah dibuka didalamnya ditemukan dua paket kecil narkotika yang diduga jenis Sabu berikut uang tunai sebesar Rp. 2.800.000 yang diduga uang hasil penjualan Narkotika.
“Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Kembayan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)