MATERAI Rp 10 Ribu untuk Dokumen Apa Saja? Berikut Daftar Dokumen yang Dikenakan Materai Rp 10 Ribu

meterai baru mempunyai ciri umum dan khusus yang perlu diketahui masyarakat. Secara umum, terdapat beberapa ciri berikut

Editor: Ishak

Dokumen yang dikenai bea meterai Rp 10.000

Dirangkum dari laman atau situs indonesia.go.id dijelaskan bahwa batasan pengenaan bea meterai menjadi Rp 5 juta.

Ini bukan hanya berlaku pada dokumen fisik dalam kertas, melainkan juga untuk dokumen digital dan transaksi elektronik.

Melansir Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, Bab II menjelaskan mengenai objek, tarif, dan saat terutang bea meterai.

Bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Cara Ambil Nomor Antre Pajak Online dengan Aplikasi Kunjung Pajak Login www.kunjung.pajak.go.id

Menurut Pasal 3 UU Nomor 10 Tahun 2020, ada 8 dokumen yang kena bea meterai Rp 10.000.
Apa saja? Berikut rinciannya:

- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya beserta rangkapnya

- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya

- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya

- Surat berharga

- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka

- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang

- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari 5.000.000 yang menyebutkan penerimaan uang berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan

- Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

Pada Pasal 4 UU Nomor 10 Tahun 2020, bea meterai dikenakan satu kali untuk setiap dokumen tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved