PULSA Hp, Kartu Perdana dan Token Listrik Bakal Kena Pajak, Berlaku Februari 2021 | Dua Jenis Pajak
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan disebut mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pajak Pulsa pajak token listrik dan juga pajak kartu
Kemudian, beleid ini mencantumkan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) juga dikenai PPN.
Seperti, jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait distribusi token oleh penyelenggara distribusi.
• TOKEN PULSA LISTRIK Gratis www.pln.co.id Klaim Token Listrik Gratis & Diskon 50 Persen Januari 2021
Kemudian jasa pemasaran dengan media voucer oleh penyelenggara voucer, jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayran terkait distribusi voucer oleh penyelenggara voucer dan penyelenggara distribusi.
Juga jasa terkait penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan atau consumer loyalty/reward program oleh penyelenggara voucer.
Lebih lanjut, PPN atas penyerahan pulsa dan kartu perdana yang dikenakan oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi tingkat pertama terutang pada saat pembayaran diterima, termasuk saat penerimaan deposit.
Lalu, PPN atas penyerahan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua atau selanjutnya terutang saat pembayaran diterima, termasuk saat penerimaan deposit oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua.
Materi di artikel ini juga telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pemerintah bakal pungut pajak penjualan pulsa, kartu perdana, juga token listrik
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838