WWW.DEPKOP.GO.ID Cek Daftar BLT UMKM Online, Login eform.bri.co.id/bpum Daftar Penerima Bantuan UMKM
Teten Masduki mengatakan, pendaftaran program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif tak bisa dilakukan secara online.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Segera daftar bantuan UMKM 2021 untuk mendapatkan stimulus Rp2,4 juta.
Melansir dari Kompas.com Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, pendaftaran program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif tak bisa dilakukan secara online..
Teten menegaskan hal ini terkait dengan adanya kabar yang menyatakan bahwa pendaftaran BLT UMKM bisa dilakukan melalui situs milik Kemenkop UKM, yakni http://depkop.go.id.
"Iya, itu keliru. Tanpa konfirmasi," ujarnya singkat saat dihubungi Kompas.com, Selasa 20 Oktober 2020 lalu.
Teten menegaskan, pendaftaran untuk program BLT ini hanya bisa dilakukan secara offline.
• BLT BPJS Termin 3 Tahun 2021 Dihentikan? Simak Alasan Menaker Soal Pencairan Subsidi Gaji Rp1,2 Juta
• Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta dan Cara Cek Penerima Bantuan BPUM eform.bri.co.id/bpum
Menkop mengatakan, pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftarkan atau mengajukan diri kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.
Pada saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa data-data yang dibutuhkan mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap beserta KTP, alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.
Teten juga bilang, walaupun tempat tinggal pelaku UMKM berbeda dengan tempat usahanya, pelaku UMKM masih bisa tetap mendapatkan bantuan tersebut.
Hanya saja, syarat utamanya adalah harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.
Selain itu, Teten menegaskan, walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini..
Sebab, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
Selain itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," pungkasnya.
• CEK Pencairan BLT UMKM 2021 Login Eform.BRI.co.id/BPUM dan Cara Daftar Baru Banpres 2021
Cara Cek Nama Penerima Bantuan UMKM
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) menjadi satu di antara stimulus pemerintah yang dinantikan di tengah pandemi Covid-19.
Bantuan yang dikenal juga dengan BLT UMKM ini berjumlah Rp 2,4 juta untuk setiap pengusaha mikro yang menerima.
BLT UMKM ini digelontorkan pemerintah demi membantu para pelaku usaha mikro yang mengalami kesulitan selama masa pandemi Covid-19.
Untuk mengecek status penerima bantuan dari pemerintah untuk UMKM via bank penyalur BRI, bisa dilakukan secara online.
Yakni dengan mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Dengan melakukan pengecekan status secara online ini, para pelaku usaha yang mendaftaran BLT UMKM tak perlu lagi datang ke Bank BRI.
Lalu bagaimana prosedur pengecekannya?
Berikut panduan lengkap pengecekan untuk memastikan apakah seseorang mendapatkan bantuan langsung tunau bagi UMKM/BPUM atau tidak.
1. Klik alamat website: https://eform.bri.co.id/bpum
cara memastikan dapat bantuan UMKM 2,4 Juta via Bank BRI (BRI)
2. Isi nomor KTP Anda
3. Masukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi
4. Klik Proses Inquiry
5. Selanjutnya akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapatkan bantuan atau tidak.
Bagaimana jika termasuk sebagai penerima?
Jika Anda dinyatakan sebagai penerima bantuan, maka langkah selanjutnya adalah mendatangi Bank BRI terdekat.
“Cukup memasukkan nomor EKTP untuk mengetahui hasilnya. Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri,” kata Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (20/10/2020).
Untuk pencairan BPUM atau BLT UMKM, nasabah dapat melakukannya dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/ kuasa Penerimaan Dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) saat datang ke Kantor BRI.
Aestika mengatakan, dengan adanya fasilitas ini maka diharapkan masyarakat dapat mengecek dari rumah tanpa harus datang ke kantor BRI sehingga dapat mengurangi antrean dan potensi kerumuman.
Sebelumnya, BRI telah mengirimkan SMS notifikasi untuk para penerima bantuan. Pengiriman SMS notifikasi ini juga untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
Sementara, bagi penerima BPUM yang tidak memiliki nomor telepon seluler didatangi oleh tenaga pemasaran BRI yang tersebar di seluruh Indonesia.
Aestika menyebutkan, sejak diluncurkan Presiden RI Joko Widodo pada 24 Agustus 2020, BRI telah menyalurkan BPUM sebesar Rp 10,3 Triliun kepada 4,3 juta penerima.
“Perseroan berkomitmen untuk mendukung penuh program ini dengan tujuan untuk memompa kembali denyut nadi perekonomian melalui pelaku usaha mikro,” kata Aestika.