JADWAL Gaji ke-13 dan THR PNS TNI Polri Cair Tahun 2021 - Besaran hingga Skema Terbaru Gaji PNS 2021
Tahun ini, pemerintah memastikan gaji termasuk gaji ke-13 dan THR diberikan utuh meskipun masih dalam situasi pandemi COVID-19.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira untuk PNS di tahun 2021
Tahun ini, pemerintah memastikan gaji termasuk gaji ke-13 dan THR diberikan utuh meskipun masih dalam situasi pandemi COVID-19.
Di saat gaji dan pendapatan sejumlah pekerjaan terdampak corona, hal tersebut tidak berlaku bagi PNS.
"Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.
Menurutnya, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.
• GAJI PNS 2021 Berubah? Pemerintah Keluarkan Kebijakan Penyetaraan Jabatan ASN | Update Gaji PNS
Oleh karenanya, ini diharapkan bisa membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja.
"Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021, sebelum dilaksanakan," kata Askolani.
Kebijakan THR dan Gaji ke-13 PNS sudah tercantum di dalam Undang-Undang APBN Tahun 2021 dan masuk di dalam alokasi yang telah diperhitungkan di dalam alokasi dasar formula untuk daerah yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) daerah.
Adapun total DAU termasuk di dalamnya komponen gaji-13 dan THR sebesar Rp 390,2 triliun.
DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (12) telah memperhitungkan formasi calon pegawai negeri sipil daerah, pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, gaji ke-13 (ketiga belas) dan tunjangan hari raya sepertei yang tertuang dalam salah satu pasal di UU APBN 2021.
Sama seperti pemberian gaji maka pemberian THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada PNS aktif hingga pensiunan. Anggaran setiap tahunnya pun selalu disiapkan. Ada 13 kategori PNS yang menerima THR dan gaji ke-13 dari pemerintah.
• SALDO Pensiunan PNS dan Ahli Waris yang Belum Cair Segera Lapor dan Jadwal Pencairan Taperum Tahap 2
Jadwal THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2021
Terbaru Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan sudah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 PNS, Polri, TNI, dan pensiunan tahun 2021.
Rencananya pemberian akan dilakukan secara penuh dengan mengembalikan komponen tunjangan kinerja (tukin) ke dalam komponen gaji ke-13 dan THR.
Komponen tersebut pada tahun lalu dihilangkan karena keuangan negara tertekan virus corona.
"Pemerintah tetap akan mengembalikan lagi pemberian gaji ke-13 dan THR sesuai dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu pemberian gaji ke-13 Dan THR dengan perhitungan yang penuh, yaitu sesuai dengan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani belum lama ini.
Untuk diketahui, Gaji ke-13 para PNS dan pensiunan dibayarkan menjelang pergantian tahun ajaran baru atau pada kisaran bulan Juli.
Namun tahun lalu pencairannya terlambat hingga pertengahan Agustus.
Tahun 2021 mungkin menjadi tahun terbaik bagi PNS.
Tahun 2021 PNS akan mendapat gaji utuh mulai dari tunjangan, gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) utuh tanpa potongan, dan rencana perubahan komponen gaji PNS serta pensiunan PNS.
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2021 paling rendah Rp 10 juta.
Pemerintah tengah membahas rencana kenaikan tunjangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Besarnya tunjangan secara detail masih dihitung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemenpan RB bersama instansi terkait.
Seperti diberitakan Kompas.tv, pemerintah berencana menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) pada tahun depan atau 2021.
Tak tanggung-tanggung, penghasilan terendah untuk PNS/ASN di era Pemerintahan Jokowi nantinya berada di kisaran Rp 9 juta hingga Rp 10 juta.
Demikian diungkapkan Menteri PAN dan RB Tjahjo Kumolo.
Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah akan mengoptimalkan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun begitu, saat ini pemerintah masih tengah melakukan kajian mendalam.
Tjahjo Kumolo menjelaskan, kenaikan tunjangan PNS seharusnya dilakukan pada 2020. Namun, karena terkendala pandemi Covid-19, maka hal itu ditunda sementara waktu.
• RESMI BP Tapera Kembalikan Uang Taperum PNS - Pensiunan Cek Saldo Ada Rp 1,5 Triliun dari PT Taspen
Rincian Gaji PNS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Hitungan gaji PNS disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Berikut Gaji PNS untuk Golongan I hingga IV
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan PNS
Gaji PNS sebenarnya tak jauh berbeda dengan pegawai swasta.
Jika dibandingkan masa kerja, namun gaji pegawai swasta terkadang jauh lebih tinggi ketimbang gaji yang diterima abdi negara.
Kendati demikian, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang jumlahnya berbeda-beda.
Tunjangan PNS bergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya baik struktural maupun fungsional.
Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan.
Tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.
Selain itu yang perlu diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji.
(*)