Gaji PNS 2021 Kapan Cair ? Cek Besaran Gaji PNS 2021 dan Besaran Tunjangan PNS 2021

Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil mendapatkan tunjangan Rp 360.000 per bulan. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya Rp 1.380.000 per

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Ilustrasi - Cek Besaran Gaji PNS dan Tunjangan PNS 2021. 

Syarat tunjangan jabatan fungsional PNS

Ike Meidyawati memaparkan penyetaraan jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil instansi pemerintahan bisa diikuti oleh pegawai yang kualifikasi pendidikannya di bawah S1.

Adapun syarat untuk mengikutinya wajib mengikuti uji kompetensi dan diimbau untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang S1.

"Diberikan waktu 3 tahun untuk mendapatkan kualifikasi sesuai jabatan fungsional. Jadi, setelah dia duduk, diberi waktu 3 tahun untuk memenuhi kualifikasi, mendapatkan ijazah S1-nya," ujar dia.

Sementara, untuk jabatan fungsional yang mempersyaratkan pendidikan S2, diberikan waktu 4 tahun sejak diangkat pada jabatan fungsional yang baru.

Selanjutnya, kata Ike, dapat diberikan satu kali kenaikan pangkat, tetapi tidak dapat diberikan kenaikan jenjang sampai terpenuhinya persyaratan.

UPDATE TERBARU Rincian Besaran Gaji PPPK, Lebih Besar dari Gaji PNS ?

Adapun persyaratan penyetaraan jabatan:

1. PNS yang masih menjalankan tugas dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana (Eselon V) berdasarkan keputusan yang dilaporkan.

2. Berijazah paling rendah D4 / S1 / S2 atau yang sederajat.

3. Jabatan Administrasi memiliki kesesuaian dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.

4. Memiliki pengalaman atau pernah melaksanakan tugas yang berhubungan dengan tugas jabatan.

5. Masa jabatan paling kurang satu tahun sebelum batas usia pensiun (BUP), administrasi sejak Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2019.

Untuk persyaratan batas usia pensiun, lanjut Ike, ada, habis-habisan, tanpa harus masa jabatan kurang dari satu tahun.

"Tetapi ada batasan usia pensiun yang bertanggung jawab yang memiliki kompetensi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan oleh organisasi, maka ini dikecualikan dari BUP tersebut atas rekomendasi manajemen yang manajemen," jelas dia.

Besaran Gaji PNS

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved