Polres Singkawang Tangkap Dua Tersangka Bobol Rumah, Satu Tersangka Dibawah Umur
Tidak tanggung-tanggung, tiga unit Handphone serta uang 10 juta rupiah dan berbagai benda berharga lain berhasil mereka bawa lari dari dua rumah terse
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Dua pemuda masing-masing berinisial YA (17) dan AS (22) terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian setelah kedapatan melakukan pencurian dengan membobol rumah kosong di Kelurahan Roban, Singkawang Tengah, Kalbar pada Sabtu 26 Desember 2020 dan Senin 13 Januari 2021 lalu.
Tidak tanggung-tanggung, tiga unit Handphone serta uang 10 juta rupiah dan berbagai benda berharga lain berhasil mereka bawa lari dari dua rumah tersebut.
Para korban yang mengalami kerugian pun langsung melaporkan kejadian yang mereka alami. Mendapati laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Singkawang pun bertindak cepat.
• Tangkap 4 Tersangka Narkoba Awal 2021, Polres Singkawang Sita 21,89 Gram Sabu
Hingga kini Selasa 26 Januari 2021, kedua tersangka sudah berhasil diamankan dan digiring ke Mapolres Singkawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Singkawang AKBP Prasetyo Adhi Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo mengatakan dari barang yang berhasil dijarah kedua tersangka, sebagian besar sudah dibelanjakan oleh para tersangka untuk membeli berbagai macam barang seperti jam tangan, kasur dan lainnya.
Namun, AKP Tri mengatakan belum ada indikasi penyalahgunaan Narkoba kepada kedua tersangka, namun pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut hal itu.
"Dari penyelidikan kami saat ini, memang kedua tersangka ini terindikasi melakukan aksi yang sama di TKP lainnya, namun saat ini kami masih melakukan pengembangan," kata AKP Tri kepada wartawan, Selasa 26 Januari 2021.
Selain itu, AKP Tri mengatakan tersangka YA yang masih terhitung dibawah umur merupakan residivis.
Berberapa waktu lalu YA telah mendekam dipenjara lantaran melakukan aksi yang sama yaitu pencurian dengan mebobol rumah kosong.
Kedua tersangka AKP Tri katakan dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP. (*)