Pabrik Knalpot Brong Minta Ditertibkan, Berikut Penjelasan Kasat Lantas Polresta Pontianak
Kami sudah kerab mendapat laporan dari masyarakat yang terganggu karena pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bersuara bising.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo Bun. Mohon izin menyarankan. Kami mengapreasi petugas kepolisian yang telah melakukan penindakan bagi 56 pengendara motor yang knalpotnya bikin bising warga masyarakat. Namun sanksi dan denda yang dikenakan tak membuat mereka jera. Kami sarankan bagaimana kalau pabriknya yang di tertibkan.
Terima kasih.
08565223xxxx
Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.
Kami sudah kerab mendapat laporan dari masyarakat yang terganggu karena pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bersuara bising.
Kita sudah banyak mendapat komplain dari masyarakat tentang knalpot yang mengganggu ketenangan di pemukiman, tempat tinggal, tempat-tempat ibadah maupun di jalan itu sendiri, sehingga pengguna jalan terganggu, apalagi yang membawa anak dan sebagainya, sehingga saat ini kita tertibkan kembali.
Baca juga: Warga Resah Knalpot Bising, Polresta Pontianak Ambil Langkah Tegas
Untuk pengendara yang menggunakan knalpot brong sudah diatur dalam Undang - Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 106 Tantang Lalu Lintas Jalan, Ayat 3, Pasal 48 Ayat 2 dan ayat 3 dengan ancaman hukuman kurungan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00.
Selain di kenai sanksi Tilang, para pelanggar yang menggunakan knalpot bersuara bising itupun di wajibkan untuk mengganti knalpot racing dengan knapot standar, serta menghancurkan sendiri knalpot itu sebelum meninggalkan Polresta Pontianak.
Kemudian, untuk razia pabrik knalpot sampai saat ini masih belum, karna memang pabrik knalpotnya tidak disini.
Jika Knalpot racing digunakan di area sirkuit atau tempat perlombaan tidak masalah, namun banyak yang menyalah artikan dan menggunakannya di jalan raya. Sehingga kita kenakan sanksi sesuai UULLAJ pasal 285.
Dan razia ini akan kami lakukan secara rutin, mengingat, kenalpol Brong atau recing ini sudah sangat meresahkan masyarakat, mereka juga kerab kebut-kebutan di jalan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
AKP Priscilla Oktaviana
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Pontianak Kota. (*)