DPRD Kalbar Sahkan Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Dengan pengesahan perda ini, masyarakat akan mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - DPRD Provinsi Kalbar mengesahkan Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Pengesahan ini dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 26 Januari 2021.
Dengan pengesahan perda ini, masyarakat akan mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah.
"Ini adalah perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin, telah disahkan oleh DPRD setelah mendapat fasilitasi dari Kemendagri," kata Ketua Pansus Angeline Fremalco.
"Saya selaku ketua pansus, kami tim pansus sudah melakukan pembahasan dan semua tahapan sudah dilalui, harapan kami dengan adanya perda ini bisa memberikan bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu, masyarakat miskin kalau tersangkut hukum. Perda ini khusus mengatur perkara litigasi, kalau non ligitasi tidak diatur dalam perda ini," tambahnya.
Baca juga: Gunakan Baju Adat Dayak Iban Saat Hadiri Upacara Bendera, Angeline Fremalco: Ingin Mengenalkan
Dikatakan Angeline yang juga Ketua Komisi I DPRD Kalbar ini jika pembahasan raperda tersebut tidak menggunakan waktu yang lama.
Hanya saja, lanjut Angeline, pihaknya menunggu hasil dari fasilitasi oleh Kemendagri.
"Untuk pembahasan sendiri sebenarnya tidak terlalu memakan waktu yang lama, sekitar sebulanan, yang lama hanya menunggu hasil fasilitasi dari Kementrian, karena mekanismenye perda sebelum disahkan harus difasilitasi," katanya.
Lebih lanjut ia menerangkan jika perda ini merupakan amanah UU agar masyarakat mendapat bantuan hukum.
"Ini adalah amanat UU yang sebenarnya setiap daerah wajib membuat perda ini karena memang memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin, sebagai negara kita wajib melindungi masyarakat kita," terangnya.
Angeline pun menerangkan untuk teknis tentu dikeluarkan melalui Pergub dan melalui biro hukum.
"Harapan kami perda ini agar dapat diimplementasikan, jika pergubnya keluar kita ada sosialisasi. Prosesnya nantikan melalui biro hukum, kita tidak memberikan uang langsung kepada masyarakat yang terkena kasus hukum, kita bekerjasama dengan pihak ketiga yakni lembaga bantuan hukum yang sudah terakreditasi," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/angeline-fremalco-dho.jpg)