Diduga Miliki Sabu, Seorang Pemuda di Bengkayang Ditangkap Polisi

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba di Kecamatan Sanggau Ledo

Editor: Jamadin
Dok. Polres Bengkayang
Seorang Pemuda diamankan Satreskrim Polres Bengkayang karena diduga miliki narkoba jenis sabu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG -Baru menjabat sebagai Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bengkayang, Sabtu 23 Januari 2021 lalu, IPTU Maju K Siregar, langsung memimpin anggota untuk mengungkap kasus Narkoba di Kabupaten Bengkayang.

Seorang pemuda dengan inisial YS alias Y (28) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba karena diduga memiliki Narkotika Jenis Sabu.

Maju K Siregar mengatakan bahwa penangkapan dilakukan hari Sabtu 23 Januari 2021 lalu pukul 18.30 di Desa Bange Kecamatan  Sanggau Ledo.

Baca juga: Polres Sambas Musnahkan Barang Bukti Narkoba

“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba di Kecamatan Sanggau Ledo”, ucapnya, Selasa 26 Januari 2021.

Perwira yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Ledo ini menambahkan barang bukti ditemukan setelah dilakukan penggeledahan kepada pelaku yang disaksikan oleh masyarakat.

“Barang bukti berupa 2 potongan pipet warna putih bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika”, tambahnya.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bengkayang untuk proses hukum lebih lanjut”, tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved