Syarat Membuat Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
Halo bun, mohon informasinya. Kemarin saya kehilangan dompet yang didalamnya ada KTP saya juga hilang, saya sedih karena KTP salah satu syarat buat sa
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, mohon informasinya. Kemarin saya kehilangan dompet yang didalamnya ada KTP saya juga hilang, saya sedih karena KTP salah satu syarat buat saya lamar pekerjaan. Saya mau urus ke Capil katanya harus bawa surat kehilangan dari kepolisian. Untuk membuat surat Kehilangan KTP dari Kepolisian khususnya di wilayah Pontianak Barat bagaimana ya.
Terima kasih
08969799xxxx
Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.
Baca juga: SYARAT Lengkap Cara Daftar Bantuan UMKM 2021, Cek Penerima di https://eform.bri.co.id/bpum
Bagi masyarakat yang mengalami kehilangan KTP, untuk melakukan cetak ulang e-KTP memang harus melengkapi persyaratan surat keterangan hilang dari kepolisian.
Adapun syarat yang harus dilengkapi untuk membuat surat Kehilangan KTP dari Polsek Pontianak Barat adalah sebagai berikut.
Apabila kehilangan e-KTP bisa langsung datang ke Polsek Pontianak Barat dengan membawa Fotocopy e-KTP (apabila ada).
Namun jika Fotocopy e-KTP tidak ada. Maka harus membawa Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan dari Kelurahan setempat. Pelayanan tidak dipungut biaya atau gratis.
AKP Eko Mardianto, S.I.K., M.H
Kapolsek Pontianak Barat