Syarat Membuat Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian

Halo bun, mohon informasinya. Kemarin saya kehilangan dompet yang didalamnya ada KTP saya juga hilang, saya sedih karena KTP salah satu syarat buat sa

Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUN PONTIANAK/Muhammad Rokib
Kapolsek Pontianak Barat, Eko Mardianto, S.IK, 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, mohon informasinya. Kemarin saya kehilangan dompet yang didalamnya ada KTP saya juga hilang, saya sedih karena KTP salah satu syarat buat saya lamar pekerjaan. Saya mau urus ke Capil katanya harus bawa surat kehilangan dari kepolisian. Untuk membuat surat Kehilangan KTP dari Kepolisian khususnya di wilayah Pontianak Barat bagaimana ya. 

Terima kasih

08969799xxxx

Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Baca juga: SYARAT Lengkap Cara Daftar Bantuan UMKM 2021, Cek Penerima di https://eform.bri.co.id/bpum

Bagi masyarakat yang mengalami kehilangan KTP, untuk melakukan cetak ulang e-KTP memang harus melengkapi persyaratan surat keterangan hilang dari kepolisian.

Adapun syarat yang harus dilengkapi untuk membuat surat Kehilangan KTP dari Polsek Pontianak Barat adalah sebagai berikut.

Apabila kehilangan e-KTP bisa langsung datang ke Polsek Pontianak Barat dengan membawa Fotocopy e-KTP (apabila ada).

Namun jika Fotocopy e-KTP tidak ada. Maka harus membawa Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan dari Kelurahan setempat. Pelayanan tidak dipungut biaya atau gratis.

AKP Eko Mardianto, S.I.K., M.H

Kapolsek Pontianak Barat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved