BLT Ibu Hamil & Balita 3 Juta Cair ? Cek Cara Dapat Bantuan dan Pencairan BLT PKH Kemensos 2021

Penyaluran bansos PKH akan dilakukan sebanyak 4 kali mulai Januari, April, Juli dan Oktober.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
IST/Tribunpontianak
BLT Ibu hamil dan Balita Rp 3 Juta 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Bantuan Langsung Tunai (BLT) Ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun 2021.

Ibu hamil akan mendapat bantuan Rp 3 juta begitu juga dengan balita.

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dilakukan dalam kurun waktu setahun.

Peserta penerima bansos atau BLT PKH diharuskan sudah terdata sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) serta terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.

Dalam penyaluran bantuan tahun 2021 ini, Ibu hamil dan balita termasuk salah satu yang masuk dalam penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Untuk pengecekan dengan masukkan NIK KTP ke link kemensos, login http://cekbansos.siks.kemensos.go.id/ atau bisa langsung dtks.kemensos.go.id ikuti intruksi di dalamnya.

Penyaluran bansos PKH akan dilakukan sebanyak 4 kali mulai Januari, April, Juli dan Oktober.

Penyalurannya mulai dilakukan pada tanggal 4 Januari 2021 kemarin.

BLT ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah membagi bantuan PKH dalam beberapa kategori.

"Bantuan PKH diberikan per keluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut," ujar Kasubdit Validasi dan Terminal Kemensos, Slamet Santoso, seperti diberitakan Kompas.com.

Baca juga: CEK Bansos Ibu Hamil dan Balita Dapat Bantuan Rp 6 Juta, Cek Syarat dan Cara Dapat BLT PKH

Cara Mendapatkan Bantuan Ibu Hamil

1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Jika belum punya KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

3. Apabila dinyatakan layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4. Proses untuk penerimaan bantuan ibu hamil akan dilakukan dengan menerima kartu PKH dan nantina bisa mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved