JADWAL Pengangkatan Listyo Sigit Prabowo Resmi Jabat Kapolri, Istana Dapat Kiriman dari DPR

Berdasarkan persetujuan itu, akan ditetapkan keputusan presiden mengenai pengangkatan Listyo sebagai Kapolri.

Editor: Rizky Zulham
TRIBUN PONTIANAK/ ISTIMEWA
JADWAL Pengangkatan Listyo Sigit Prabowo Resmi Jabat Kapolri, Istana Dapat Kiriman dari DPR 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pihak Istana Kepresidenan telah menerima surat Persetujuan DPR RI terkait pemberhentian dan pengangkatan kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Surat yang menyetujui Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri itu diterima Istana pada Jumat (22/1/2021) dan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.

"Disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Sesjen DPR RI) Indra Iskandar kepada Mensesneg di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (22/01), pukul 10.40 WIB," demikian petikan keterangan tertulis yang dilansir Kompas.com dari laman Sekretariat Negara.

Dalam surat tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menyebutkan bahwa rapat paripurna tanggal 21 Januari 2021 telah menyetujui laporan Komisi III DPR untuk mengangkat Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.

Baca juga: Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Polisi Lalu Lintas Tak Lagi Melakukan Tilang

Listyo bakal menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis yang memasuki masa pensiun.

Berdasarkan persetujuan itu, akan ditetapkan keputusan presiden mengenai pengangkatan Listyo sebagai Kapolri.

"Pelantikan Kapolri yang baru akan dilakukan sebelum masa tugas Kapolri Idham Azis berakhir pada akhir Januari 2021," demikian bunyi keterangan tertulis.

Bersamaan dengan itu, DPR juga menyampaikan surat mengenai persetujuan terhadap calon anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (Dewas LPI) dari unsur profesional.

Dalam surat itu, Puan Maharani menyebutkan bahwa pihaknya menyetujui nama-nama calon anggota Dewas LPI dari unsur profesional yakni Darwin Cyril Noerhadi, Yozua Makes, dan Haryanto Sahari.

Terkait hal itu, akan diterbitkan Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Dewas LPI.

Adapun pengesahan keputusan Komisi III DPR yang menyetujui pengangkatan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri dilakukan melalui rapat paripurna DPR RI, Kamis (21/1/2021).

Keputusan Komisi III diambil seusai uji kepatutan dan kelayakan terhadap Sigit pada Rabu (20/1/2021).

"Komisi III melalui pandangan fraksi, secara mufakat menyetujui untuk memberhentikan Jenderal Idham Azis sebagai Kapolri dan selanjutnya menyetujui mengangkat Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri," kata Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni saat membacakan laporan uji kepatutan dan kelayakan.

Sahroni mengatakan, kecakapan, integritas, dan kompetensi merupakan syarat mutlak menjadi Kapolri.

Berdasarkan indikator tersebut, Komisi III menyetujui Listyo Sigit sebagai Kapolri dengan harapan mampu meningkatkan citra dan wibawa Polri.

Baca juga: Uji Kelayakan dan Kepatutan, Komjen Pol Listyo Sigit Perkenalkan Konsep Presisi Jika Jadi Kapolri

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved