Khazanah Islam

Kapan Waktu Bayar Hutang Puasa Ramadhan ? Lengkap Bacaan Niat Qadha Puasa Ramadhan

Bagi yang mampu, mereka diwajibkan untuk menggantinya di luar bulan Ramadhan, dimulai sejak bulan Syawal.

Editor: Zulkifli
TribunWow.com/Oki Pratiwi
Ilustrasi- Ketentuan bayar hutang puasa Ramadhan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kapan waktu mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan ?   

Seperti diketahui puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu.

Kendati demikian, ada beberapa kondisi yang memperebolehkan seseorang untuk tidak berpuasa, seperti musafir, orang yang sakit, lansia, dan lain-lain.

Keringanan itu dalam istilah fiqih disebut dengan rukhsah, yaitu keringanan dalam beribadah yang diakibatkan oleh kondisi tertentu.

Bagi yang mampu, mereka diwajibkan untuk menggantinya di luar bulan Ramadhan, dimulai sejak bulan Syawal.

Dikutip dari laman resmi Lembaga Fatwa Mesir, Dr Ali Jumah Muhammad mengatakan, sebagian besar ulama berpendapat batas qadha puasa adalah bulan Ramadhan selanjutnya.

Dengan demikian, tak ada ketentuan waktu dalam mengganti puasa.

Bahkan boleh dilakukan ketika menjelang Ramadhan berikutnya sebagaimana yang dilakukan oleh Aisyah RA.

Baca juga: JADWAL Puasa Rajab 2021 Lengkap Bacaan Niat Puasa Rajab dan Doa Berbuka Puasa

Baca juga: NIAT Qodho Puasa dan Niat Puasa Qadha Karena Haid, Bolehkah Digabung Bacaan Niat Puasa Senin Kamis ?

Diketahui Aisyah selalu membayar utang puasa pada bulan Syaban, seperti dalam hadis berikut:

"Saya mempunyai tanggungan utang puasa Ramadhan, tapi saya tidak mampu membayarnya kecuali di bulan Syaban, dikarenakan ia sibuk melayani dan menemani Nabi Muhammad SAW," (Muttafaqun Alaih).

Namun, jika seseorang sengaja mengakhirkan qadha puasa tanpa ada uzur tertentu hingga memasuki bulan Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa.

Selain itu, ia juga tetap diharuskan untuk menggantinya dan membayar fidyah (denda) berupa memberi makan orang miskin satu orang setiap satu hari puasa.

Hal itu sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Abu Hurairah yang menjelaskan tentang seseorang dengan utang puasa tapi tak membayarnya diwajibkan untuk tetap mengqadhanya dan memberi makan orang miskin.

Besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah memberi makan fakir miskin sebesar 1 mud atau 0,6 kilogram beras untuk satu hari puasa.

Sebagai catatan, membayar utang puasa tidak boleh dilakukan pada hari-hari yang diharamkan puasa.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved