Cek Nama Penerima Bantuan UMKM Login https://eform.bri.co.id/bpum Isi Nomor KTP

Cara cek penerima bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta - Klik alamat website: https://eform.bri.co.id/bpum - Isi nomor KTP

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Ilustrasi - Cek Nama Penerima Bantuan UMKM Login https://eform.bri.co.id/bpum Isi Nomor KTP. 

Semuanya dilakukan secara manual.

Cara Mendapatkan Bantuan BPUM login www.depkop.go.id Daftar.

Daftar manual bantuan UMKM Rp 2,4 Juta pelaku bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota sesuai persyaratan.

Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta:

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.

Namun demikian, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.

Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Baca juga: Data Bpum Eform BRI Login https://eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima BPUM

Lembaga pengusul terdiri dari:

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved