Tangkap 4 Tersangka Narkoba Awal 2021, Polres Singkawang Sita 21,89 Gram Sabu
Ada empat kasus narkotika dengan empat orang tersangka yang berhasil kami ungkap dari tanggal 1-18 Januari 2021
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG -Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Singkawang berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba dalam waktu 18 hari di
Awal Januari 2021, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Singkawang berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal ini disampaikan Kasat Res Narkoba, Iptu Jumari dalam konferensi pers di Mapolres Singkawang, Senin 18 Januari 2021.
Iptu Jumari mengatakan, sejak pergantian tahun 2021, jajaranya memang gencar melakukan partoli dan menggelar pengawasan yang lebih ketat untuk memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Singkawang.
Benar saja, baru 18 hari terhitung dari 1 Januari, Jajaran Satres Narkoba telah mengungkap empat kasus narkotika dari empat tersangka.
"Ada empat kasus narkotika dengan empat orang tersangka yang berhasil kami ungkap dari tanggal 1-18 Januari 2021," ujar Kasat Narkoba Iptu Jumari.
Tersangka pertama yang berhasil tertangkap adalah TW di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Roban. Usai disambangi jajaran Satres Narkoba, TW kedapatan menyimpan barang bukti diduga sabu tujuh paket didalam kemasan satu kantong plastik klip seberat 0,33 gram.
Di lokasi kedua, penangkapan dilakukan kepada tersangka DS di depan Bimbel Ganesha Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Roban.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak satu kantong seberat 0,02 gram," ujar Jumari.
Baca juga: Di Awal 2021, Polres Singkawang Sudah Ungkap 4 Kasus Narkoba
Sebelum digiring ke sel mapolres, petugas terlebih dahulu membawa DS ke sebuah indekos di Jl Manggis II, Kelurahan Roban tempat DS tinggal.
Benar saja, petugas berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak satu plastik klip seberat 0,45 gram.
Di lokasi ketiga, penangkapan dilakukan kepada tersangka DR di Jalan RA Kartini Gg Patora, Kelurahan Sekip Lama.
"Dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak enam paket dalam kemasan satu kantong plastik seberat 0,24 gram. Narkoba disimpan tersangka ke dalam remote TV," jelasnya.
Di lokas keempat, penangkapan dilakukan kepada tersangka AM di Jl Cendrawasih, Kelurahan Melayu.
"Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak dua kantong klip dengan berat 21,89 gram," tuturnya.