Jajaran Polres Sanggau Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Dari tindakan penggeledahan tersebut petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa lima paket plastik bening berklip yang diduga berisikan
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Jajaran Polres Sanggau mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu inisial MF di Jalan A Yani, Gang Manggis, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Senin 18 Januari 2021.
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M Masengi menjelaskan kronologis kejadian yakni Pada Senin tanggal 18 Januari 2021, pelapor menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peristiwa yang diduga tindak pidana Narkotika di Jalan A Yani, Gang Manggis.
Baca juga: Sanggau Tetapkan Status Darurat Bencana, Berikut Penjelasan Bupati Paolus Hadi
"Selanjutnya pelapor bersama dengan anggota lainnya melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Kemudian sekira pukul 12.30 Wib petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap MF beserta rumahnya yang beralamatkan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Gang Manggis," katanya, Selasa 19 Januari 2021.
Dari tindakan penggeledahan tersebut petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa lima paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu di lantai kamar MF.
"Kemudian petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang diduga ada hubungannya dengan tindak pidana Narkotika. Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,"pungkasnya. (*)