BLT UMKM BPUM 2021 Buruan Cek Penerima Login eform.bri.co.id/bpum & Cek Cara Daftar Bantuan 2021

Lakukan secara online dengan memasukkan NIK KTP peserta yang sudah mengajukan.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Ilustrasi - Daftar UMKM 2021 Cek Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM. 

Para pelaku usaha mikro yang NIK KTP mereka tidak ada di eform.bri.co.id/bpum masih bisa dapat bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta dengan cara daftar banpres produktif usaha mikro (BPUM) maksimal akhir November 2020 ini.

Informasi lengkap mengenai tata cara pendaftaran dan syarat penerima bisa diakses di laman resmi www.depkop.go.id atau akun sosial media resmi Kemenkop UKM.

Bantuan UMKM Rp 2,4 juta pasti cair jika ikuti kriteria berikut ini.

Daftar BLT UMKM / BPUM 2021

Pendaftaran BLT UMKM tahun 2021 tidak bisa melalui online harus offline dengan mendatangi langsung Dinas Koperasi di daerah masing-masing.

Sebagaimana disampaikan pihak Kementrian Koperasi dan UMKM melalui akun Facebook nya.

Bahwa sejak awal resmi dibuka tidak ada pendaftaran online.

"Untuk link pendataan secara online yang dikeluarkan oleh Dinas koperasi dan ukm di kota/kabupaten/provinsi, silahkan tanyakan langsung ke Dinas yang bersangkutan. Karena sejak awal pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro, tidak ada pendataan yang dikeluarkan kemenkop dan ukm secara online,"

Syarat Dapat BPUM / BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved