Antisipasi Pemalsuan Surat PCR dan Antigen, Mulai 1 Februari 2021 Buat Surat Melalui Aplikasi eHAC

Ia mengatakan hal itu untuk mengantisipasi banyaknya surat keterangan hasil pemeriksaan PCR atau rapid antigen palsu yang digunakan oleh pelaku perjal

Penulis: Anggita Putri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/MUHAMMAD ROKIB
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -  Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson mengatakan mulai 1 Februari 2021 akan diterapkan sistem digitalisasi dalam proses pembuatan surat keterangan hasil pemeriksaan PCR atau Rapid Antigen untuk keperluan perjalanan melalui aplikasi eHAC.

Ia mengatakan hal itu untuk mengantisipasi banyaknya surat keterangan hasil pemeriksaan PCR atau rapid antigen palsu yang digunakan oleh pelaku perjalanan dalam negeri. Maka surat akan diganti dengan sistem digitalisasi.

Dikatakannya peraturan tersebut akan diberlakukan mulai 1 Februari 2021 bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan baik darat, laut maupun udara yang harus menggunakan aplikasi eHAC dalam proses pembuatan surat keterangan hasil pemeriksaan laboratorium.

Baca juga: Belum Ada Fasilitas Pemeriksaan Swab PCR atau Rapid Antigen di Bandara Tebelian Sintang

Harisson mengatakan seseorang yang akan melakukan perjalanan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pemeriksaan PCR atau rapid antigen melalui aplikasi eHAC.

Aplikasi eHAC ini dapat diunduh melalui aplikasi playstore atau appstore.

"Kemudian eHAC akan meneruskan permohonan pemeriksaan tersebut kepada laboratorium atau fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes)  yang bekerja sama atau sebelumnya susah terdaftar di aplikasi eHAC," ujarnya, Selasa 19 Janurari 2021.

Selanjutnya dijelaskan Harisson bahwa calon pelaku perjalanan melakukan pemeriksaan laboratorium Antigen/ PCR ke laboratorium atau faskes yang telah dipilih oleh ybs dan telah dikonfirmasi oleh aplikasi eHAC.

Calon pelaku perjalanan dapat memilih di laboratorium atau fasyankes mana dia akan melakukan pemeriksaan PCR/  rapid antigennya. 

"Hasil pemeriksaan laboratorium akan dikirim oleh fasyankes ke pelaku perjalanan melalui aplikasi eHAC tersebut, dalam bentuk barcode,” ucapnya.

Setelah itu pelaku perjalanan pada saat akan check in menunjukkan hasil pemeriksaan PCR/ Antigen yang ada di aplikasi eHAC di handphone nya ke petugas KKP atau petugas maskapai penerbangan di bandara, terminal atau pelabuhan keberangkatan.

"Digitalisasi pemeriksaan laboratorium PCR/ antigen ini adalah upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya pemalsuan surat pemeriksaan PCR dan antigen yang selama ini marak terjadi," jelasnya.

Surat hasil pemeriksaan tersebut tidak perlu diprint dan calon penumpang hanya menunjukkan barcode hasil pemeriksaan laboratorium yang ada di aplikasi di HP nya. 

"Laboratorium atau fasyankes yang boleh melakukan pemeriksaan dan menjadi mitra eHAC adalah laboratorium atau fasyankes yang telah direkomendasikan Dinkes Kabupaten/kota," jelasnya.

Ia menambahkan tentunya rekomendasi ini didapat setelah Dinkes Kabupaten kota melakukan penilaian bahwa fasyankes tersebut layak atau memenuhi syarat dalam melakukan pemeriksaan rapid antigen/ PCR. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved