Dana Taperum PNS Cair 19 Januari 2021 Langsung Transfer Rekening Pensiunan PNS, Lengkapi Syaratnya
PT Taspen akan melaksanakan pengembalian dana Taperum tersebut pada tanggal 19 Januari 2021. Pengembalian dana melalui mekanisme transfer ke rekening.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK - Pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memberikan pengumuman kapan cek saldo Tapera bagi pensiunan PNS cair.
Para PNS pensiun tidak perlu khawatir.
PT Taspen akan melaksanakan pengembalian dana Taperum tersebut pada tanggal 19 Januari 2021.
Pengembalian dana melalui mekanisme transfer ke rekening bank masing-masing PNS Pensiun dan Ahli Waris secara serentak, sehingga tidak perlu datang ke kantor BP Tapera.
Dana Taperumnya akan dikembalikan kepada pensiunan maupun ahli waris setelah dilakukan verifikasi dokumen.
PNS pensiun atau ahli waris tidak perlu datang ke kantor BP Tapera.
Dana pengembalian akan langsung di transfer ke rekening.
Tentunya setelah proses validasi dan verfikasi melalui pemberi kerja selesai dilaksanakan.
Hal ini untuk memastikan pengembalian tabungan peserta PNS pensiun / ahli waris diterima langsung pada yang berhak.
Uang tersebut beradasal dari Dana Tabungan Perumahan (Taperum).
Namun tentunya, sebelum melakukan pencairan ada beberapa syarat wajib dan penting yang harus diajukan para pemohon.
Surat pernyataan menjadi satu di antara syarat kelengkapan dokumen wajib untuk mencairkan dana tabungan perumahan pensiun PNS dan Ahli Waris PNS
Untuk mencairkan dana tabungan tersebut siapkan 3 dokumen berikut sebagai syarat wajib:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Surat Keputusan (SK) Pensiun.