BEM IAIS Dukung Hadirnya Perda Perlindungan Anak di Kabupaten Sambas
Kata dia dari perda tersebut, maka diharapkan akan ada Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) di Sambas.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Agama Islam Sultan Muhammad Tsafiudin (IAIS) Sambas, Pirdaus mengatakan adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan anak di Sambas akan menjadi dasar bagi upaya perlindungan anak itu sendiri.
Kata dia dari perda tersebut, maka diharapkan akan ada Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) di Sambas.
"Kita sangat mendukung adanya perda perlindungan anak. Ini yang sudah lama kita tunggu, dan kita gaungkan karena memang kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sambas memang tergolong tinggi," ujarnya, Senin 18 Januari 2021.
"Dari situ, harapan kita turunannya agar ada KPPAD di Sambas. Sebagai lembaga yang memberikan perlindungan dan advokasi kepada masalah anak-anak di Sambas," tuturnya.
Baca juga: Kapolres Robertus Bellariminus: Kasus Cabul Masih Dominasi Kejahatan Konvensional di Sambas
Ditegaskan oleh Pirdaus, berbagai upaya memang sudah dilakukan untuk menanggulangi masalah kekerasan terhadap anak-anak di Sambas, khusunya cabul.
Tapi memang dampaknya belum begitu signifikan dirasakan oleh masyarakat, dan terus menerus berulang terjadi.
"Banyak program, seperti Rajia penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan oleh Pemda dan Forkopimda, lalu program keagamaan lainnya juga sudah dibuat. Tapi dampaknya belum terasa," katanya.
"Tapi kita juga tidak tahu bagaimana evaluasinya, dan kedepan akan diberlakukan bagaimana. Terutama ditengah masa transisi kepemimpinan ini," tuturnya.
Namun demikian dia berharap, agar kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sambas bisa berkurang bahkan tidak ada. (*)