BANTUAN UMKM 2021 www.depkop.go.id Login eform.bri.co.id/bpum Cek Pengumuman Pencairan Banpres UMKM

Untuk mengecek nama Anda cukup masukan NIK KTP pada website yang sudah disediakan BRI.

Penulis: Syahroni | Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Ilustrasi - Daftar UMKM 2021 Cek Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Segera cek pendaftaran bantuan UMKM atau BLT UMKM 2021.

Selain itu pemerintah masih melanjurkan pencairan BLT UMKM untuk para pelaku usaha di Tanah Air.

Setiap pelaku usaha mendapat Rp2,4 juta.

Dana Rp2,4 juta itu diberikan cuma-cuma oleh pemerintah untuk pelaku usaha sehingga mereka dapat bergerak ditengah pandemi Covid-19.

Untuk mengecek nama Anda cukup masukan NIK KTP pada website yang sudah disediakan BRI.

Bagi nasabah bank BRI, dapat mengetahuinya dengan cara mengecek secara online melalui laman eform.bri.co.id/bpum.

Baca juga: BAGAIMANA Mengurus BLT Ibu Hamil & Bantuan Balita Rp3 Juta serta Syarat Mengurus BLT Ibu Hamil 2021

Baca juga: Pendaftaran BPUM 2021 Cara Cek BLT UMKM 2,4 Juta di https://eform.bri.co.id/bpum

Cara Cek Penerima BPUM di Bank BRI

Berikut cara mengecek secara online di laman eform.bri.co.id/bpum:

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik 'Proses Inquiry'.

4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.

Penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Cara Mencairkan BLT UMKM di Bank BRI

Dikutip dari www.depkop.go.id, setelah menerima SMS, penerima bantuan harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.

Hal itu dilakukan agar bantuan BLT UMKM dapat segera dicairkan.

Berikut dokumen yang dibawa sebagai syarat pencairan:

1. Buku tabungan

2. Kartu ATM dan identitas diri

3. Melengkapi dokumen seperti:

- Surat Pernyataan

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Baca juga: INFO Pencairan BLT BPJS Januari 2021 dan Cek BSU Karyawan Termin 3 Cair Bantuan Rp 2,4 Juta

Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM

Masih dikutip dari www.depkop.go.id, BLT UMKM diberikan satu kali dalam bentuk uang Rp 2,4 juta.

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Berikut pengusul BPUM:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Syarat Penerima BLT UMKM:

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved