KLIK LINK Stimulus PLN yang Resmi Diperpanjang 2021 Klaim Segera Login www.pln.co.id atau WA PLN

Cukup klik link stimulus PLN untuk klaim listrik gratis dan diskon yang resmi diperpanjang Tahun 2021

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Muhammad Firdaus
Instagram@pln123_official
Klaim Token Listrik Gratis Login stimulus.pln.co.id 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cukup klik link stimulus PLN untuk klaim listrik gratis dan diskon yang resmi diperpanjang Tahun 2021.

Perpanjangan program stimulus Covid-19 oleh pemerintah melalui PLN ini berlangsung untuk Januari-Maret 2021.

Melansir laman resmi Instagram PLN, terdapat 32 juta pelanggan rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA bersubsidi yang berhak menerima program ini.

Kemudian, terdapat 459.000 pelanggan bisnis dan industri daya 450 VA.

“Komitmen ini hadir seiring keputusan pemerintah untuk memperpanjang waktu pemberian bantuan keringanan biaya listrik kepada pelanggan PLN pascabayar dan prabayar kategori rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta kategori bisnis dan industri daya 450 VA hingga Maret 2021,” dikutip dari Instagram PLN.

Baca juga: LOGIN stimulus.pln.co.id Dapat Token Listrik Gratis PLN Januari 2021, Bisa Juga Chat WA 08122123123

Berdasarkan keputusan pemerintah, perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PLN dibagi dalam ketentuan berikut:

* Diskon listrik 100% diberikan kepada pelanggan pascabayar golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA.

Adapun untuk pelanggan prabayar, setiap bulannya diberikan token gratis yang besarannya sama seperti sebelumnya.

* Diskon Listrik 50% diberikan kepada golongan pascabayar pelanggan golongan rumah tangga 900 VA bersubsidi.

Adapun pelanggan golongan rumah tangga prabayar 900 VA, Diskon Listrik 50% langsung diterima saat pelanggan membeli token.

PLN memang memberikan beberapa alternatif cara klaim paling cepat, mudah dan praktis bagi pelanggan.

Cara-cara alternatif tersebut sangat mudah dan praktis dan langkahnya dapat diakses di bawah artikel ini.

Berikut Klaim Cara Praktis dan Mudah

PLN menawarkan cara praktis bagi pelanggan yang ingin mendapatkan token listrik Stimulus Covid-19.

Caranya, pelanggan dapat mendaftarkan stimulus listrik melalui aplikasi PLN Mobile.

“Pastikan terlebih dahulu untuk mengunduh PLN Mobile melalui Playstore atau Appstore pada gadget masing-masing,” dikutip dari Instagram PLN.

Selesai mengunduh, silahkan masuk ke aplikasi PLN Mobile dengan cara:

1. Buka aplikasi PLN Mobile.

2. Klik “PLN Peduli Covid-19” pada bagian Info & Promo.

3. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter.

4. Token gratis akan muncul.

5. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Baca juga: LOGIN www.pln.co.id Cara Tepat dan Cepat Klaim Stimulus PLN Diskon & Gratis Listrik Diperpanjang

Dua cara lainnya untuk klaim token listrik ini, yaitu :

Melalui Website Resmi PLN

1. Akses portal PT PLN (Persero) di www.pln.co.id

2. Pilih 'Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon)' atau akses https://stimulus.pln.co.id segera klaim klik

3. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter pada kolom pencarian.

4. Masukkan kode captcha sesuai gambar di samping kiri.

5. Ketuk 'Cari'.

6. Jika Anda termasuk pelanggan yang berhak mendapatkan gratis/diskon listrik, token listrik gratis akan tampil pada kolom keterangan.

7. Masukkan token tersebut ke kWh meter.

Baca juga: TOKEN PULSA LISTRIK Januari 2021 Klaim Token Listrik Gratis www.pln.co.id Klik Stimulus PLN Gratis

Melalui WhatsApp PLN

1. Chat WhatsApp ke 08122-123-123.

2. Masukkan ID pelanggan atau nomor meter, sesuai petunjuk yang muncul.

Silakan masukkan ID pelanggan/nomor meter Anda ya?

3. Token listrik gratis akan ditampilkan pada layar.

Token stimulus Covid 19 Anda XXXX XXXX XXXX XXXX

XXXX sebesar Rp XX.125 untuk bulan November 2020.

4. Token listrik gratis akan muncul.

5. Pelanggan memasukkan token listrik gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID pelanggan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved